KOTAMOBAGU,DETOTABUAN.COM,- Kepala Dinas Penanaman Modal Dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPM-PTSP) Kotamobagu mengingatkan pemilik usaha untuk tidak menjalankan usaha diluar izin yang tertera dalam Klasifikasi Baku Lapangan Usaha Indonesia (KBLI).
“Kita akan melakukan pengawasan ketat terhadap pelaku usaha dalam hal pengawasan izin, terkait KBLI, jika menjual diluar dari izin yang di urus, maka itu menyalahi penggunaan izin usaha,” ucap Kepala DPMPTSP Aljufri Ngandu Saat ditemui Detotabuan.com Usai acara Pemusnahan Obat Komix di ruang Aula Wali Kota Pada Selasa (13/12/2022).
Dia mennjelaskan, rekomendasi yang diserahkan oleh Badan Pengawas Obat dan Makanan (BPOM) yang di serahkan ke Wali Kota, Ini menjadi Dasar dari BPOM.
“Ini merupakan peringatan keras, ketika mereka menyalahi aturan, kita berikan surat peringatan, jika tidak maka izinnya akan kita cabut,” jelasnya
Aljufri Menghimbau kepada pelaku usaha agar tidak menyalahi KLBI yang ada.
”Uruslah izin sesuai dengan usaha yang kita miliki, jika ingin jual obat, maka urus izinnya, jangan menyalahi KLBI yang ada,” imbaunya
“Semoga dengan adanya rekomendasi ini menjadi peringatan keras kepada pelaku usaha dan semoga tidak ada lagi yang menyalahi aturan, kita akan terus mengawasi,” pungkasnya.
(Ludin)