KOTAMOBAGU,DETOTABUAN.COM – Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kota Kotamobagu meminta kepada Badan Kepegawaian Pendidikan dan Pelatihan (BKPP) Kotamobagu, untuk memverifikasi kembali, berkas 348 pelamar CPNS yang Tidak memenuhi Syarat (TMS) dalam seleksi CPNS Kota Kotamobagu tahun 2018.
Permintaan ini, setelah DPRD KK melakukan konsultasi dengan Badan Kepegawaian Negara (BKN) Republik Indonesia, Kamis (25/10) tadi di Jakarta.
“Jadi berdasarkan hasil pertemuan dengan BKN RI, ternyata penentu kelulusan berkas CPNS itu masih di daerah bukan di Pusat, sehingga itu kami meminta BKPP mempertimbangkan kembali keputusan men-TMS-kan hampir 30 persen pelamar dalam verifikasi berkas,” kata Sekretaris Komisi I DPRD KK, Hi. Agus Suprijanta, SE.
Ketua DPC Hanura Kotamobagu itu mengungkapkan, hasil konsultasi dengan BKN, persoalan administrasi tambahan itu masih bisa dibijaki oleh daerah, terkecuali pelamar yang salah mengisi formasi.
“Berkas tambahan itu kan sebatas kebijakan, contoh surat pernyataan siap ditempatkan dimana saja, atau tidak pindah selama 15 tahun, itu masih bisa dibijaki, terkecuali persoalan yang fatal misalnya pelamar yang salah mengisi formasi, Transkrip Nilai, Pas Photo, Surat Lamaran, KTP dan Ijazah Terakhir, itu tidak bisa,” ungkap Agus.
Agus berharap, usulan ini bisa mempertimbangkan kembali, agar tidak menjadi bumerang, apalagi ini menyangkut nasib ratusan puta putri daerah.
“Semoga BKPP dapat segera mempertimbangkan kembali hal ini, apalagi waktu sudah semakin mepet,” pungkasnya.
(Tim)