Gugatan Praperadilan Dikabulkan PN Kotamobagu, Kadis PMD Bolmong Dibebaskan

oleh -383 Dilihat
oleh

Detotabuan.com, KOTAMOBAGU – Sidang putusan praperadilan oknum Kepala Dinas Pemberdayaan Masyarakat Desa (PMD) Kabupaten Bolaang Mongondow AB digelar hari ini, Senin 20 Januari 2025 yang berlangsung di Pengadilan Negeri Kotamobagu.

Sidang yang dipimpin Hakim Tunggal Zulharman, SH.,M.H memutuskan bahwa proses Operasi Tangkap Tangan (OTT) yang dilakukan oleh Kejaksaan Negeri Kotamobagu cacat formil, dimana penangkapan yang dilakukan pihak Kejari tidak sesuai prosedur dan tidak memenuhi minimal dua alat bukti.

Hakim juga menemukan tidak ada berita acara penangkapan dan penahanan yang sah terhadap pemohon.

Pihak termohon juga tidak mampu untuk menunjukkan syarat-syarat terkait proses penahanan, sehingga ini menjadi dasar bagi Hakim untuk memutuskan bahwa terdapat kesalahan prosedural dalam pelaksanaan OTT tersebut.

Pembacaan putusan menjadi sejarah penting bagi kemenangan pihak pemohon Abdusalam Bonde melawan termohon Kejaksaan Negeri Kotamobagu.

Hakim tunggal Zulharman, dalam keterangan persnya mengatakan bahwa putusan diambil sesuai fakta yang terungkap di persidangan.

“Kami menegakkan hukum sesuai dengan aturan yang berlaku, prosedur harus diikuti dengan baik dan benar sehingga hak – hak setiap individu dapat terlindungi,” ungkap Zulharman.

Kuasa hukum Bonde, Jein Djauhari menyatakan puas dan bersyukur atas putusan tersebut.

Konferensi Pers pengacara/kuasa Hukum Pemohon usai praperadilan dikabulkan.

“Kami sangat bersyukur atas putusan ini, sejak awal kami meyakini bahwa penangkapan terhadap klien kami tanpa dasar yang kuat. Putusan ini membuktikan bahwa keadilan masih ada dan hukum harus ditegakkan sesuai prosedur yang benar,” ujar Jein Djauhari.

Ia mengatakan hal ini juga menjadi pengingat bagi penegak hukum untuk selalu mematuhi aturan dan prosedur yang berlaku.

“Kami berharap kasus ini menjadi pelajaran bagi semua pihak kedepan, agar tidak ada lagi pelanggaran hak asasi manusia dalam proses penegakkan hukum.

Putusan yang memecahkan tangis haru keluarga di ruang sidang, menjadi pelajaran penting bagi penegak hukum dalam melaksanakan tugas menangani suatu perkara terutama dalam hal prosedur penangkapan dan penahanan.

(Alfrieda)

Tinggalkan Balasan

This site uses Akismet to reduce spam. Learn how your comment data is processed.

No More Posts Available.

No more pages to load.