Ini Penjelasan BKPP Kotamobagu Terkait Sanksi Kode Etik Oknum ASN Terduga Penggelapan Dana Bimtek

oleh -201 Dilihat
oleh

Detotabuan.com, KOTAMOBAGU – Kasus dugaan penggelapan dana Bimbingan Teknis (Bimtek) yang melibatkan salah satu oknum Aparatur Sipil Negara (ASN) di Dinas Pemberdayaan Masyarakat Desa (DPMD) berinisial RK, kini dalam penanganan pihak Polres Kotamobagu.

Kepala Badan Kepegawaian Pelatihan dan Pendidikan (BKPP) Kota Kotamobagu, Deevy Rumondor, menyampaikan apresiasi atas kinerja Polres Kotamobagu dalam mengusut kasus ini.

Dalam keterangannya kepada media, Deevy mengatakan bahwa BKPP terus memantau perkembangan kasus ini dan menghormati proses hukum yang sedang berjalan.

“Kami mengapresiasi kinerja Polres Kotamobagu, dan menghormati proses hukum serta mengawasi perkembangan kasus tersebut,” ucap Deevy.

Deevy juga mengimbau kepada semua pihak untuk menghargai proses hukum yang sedang berjalan, dan tidak terburu-buru mengambil kesimpulan sebelum ada kepastian hukum.

“Kami juga mengimbau agar semua pihak menghargai proses hukum yang sedang berjalan,” tambahnya.

Terkait dengan tindakan kode etik kepegawaian, Deevy menjelaskan bahwa BKPP masih menunggu kepastian hukum sebelum mengambil keputusan lebih lanjut terkait status kepegawaian RK.

“Saat ini kami belum bisa memberi keterangan atau mengambil keputusan terkait oknum ASN berinisial RK yang diduga melakukan tindakan yang melanggar kode etik kepegawaian, karena pihak kami masih menunggu kepastian atau ketetapan hukum,” tutupnya.

(Alfrieda Serang)

Tinggalkan Balasan

Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses.

No More Posts Available.

No more pages to load.