Kepala BPKD Kotamobagu Optimis Target PAD Rp120 Miliar Bisa Tercapai

oleh -585 Dilihat
oleh
Kepala BPKD Pemkot Kotamobagu Pra Sugianto Yunus (Foto: detotabuan.com)

Detotabuan.com, KOTAMOBAGU – Tahun ini, Pemerintah Kota Kotamobagu menargetkan Pendapatan Asli Daerah (PAD) sebesar Rp120 Miliar.

Hal ini disampaikan Kepala Badan Pengelola Keuangan Daerah (BPKD) Kota Kotamobagu Pra Sugiarto Yunus saat ditemui awak media, Senin (1/4/2024).

Menurutnya, target PAD ini melebihi jumlah yang ditetapkan pada tahun 2023 sebesar Rp 98 Miliar.

“Target PAD Kota Kotamobagu di tahun ini sebesar 120 miliar,” ucap Sugiarto.

Dirinya menjelaskan jumlah tersebut, sudah termasuk PAD Rumah Sakit Umum Daerah (RSUD) Kota Kotamobagu.

“Ini sudah termasuk dengan rumah sakit, jadi sekitar 75 miliar itu ada di rumah sakit,” terangnya.

Lebih Lanjut, PAD tersebut diambil dari beberapa sumber. Diantaranya dari pajak daerah, retribusi daerah, hasil pengelolaan kekayaan daerah yang dipisahkan, serta lainnya.

“PAD ini diperoleh dari penanggung jawab. Hanya saja memang di tahun ini sedikit terlambat, karena menunggu penetapan Perda yang baru ditetapkan pada bulan Januari,” ungkap Sugiarto.

Adanya perubahan Perda di tahun ini, mengakibatkan tidak adanya pemasukan PAD pada bulan Januari 2024.

“Target kami sebenarnya di bulan Januari sudah ada yang diterima, tapi karena menunggu penetapan Perda, tidak ada yang masuk,” ujarnya .

Meski demikian Sugiarto mengatakan, tercatat hingga awal bulan April ini, sudah ada sekitar 10 persen yang sudah terealisasi.

“Untuk posisi saat ini sudah ada sekira 10 persen yang masuk,” ujarnya.

Ia pun optimis jika target PAD tahun ini bisa tercapai hingga akhir tahun nanti.

“Insya Allah bisa capai, karena jika dilihat dari tahun ke tahun, trennya sangat positif bahkan melebih jumlah target, tahun lalu capai hingga 108 persen,” terangnya.

Selain itu Ia juga mengatakan, pada Perda nomor 1 Tahun 2024 tentang pajak daerah dan retribusi daerah, ditegaskan juga soal sanksi.

“Di Perda baru ini ada sanksi, sanksinya sampai pidana kalau di undang-undang. Kami juga konsultasikan tata cara penerapan sanksinya dengan Peraturan Wali Kota, mulai dari sanksi ringan sampai yang berat, misalnya penutupan tempat usaha hingga proses pidana,” ujarnya.

Sugiarto berharap, sanksi tersebut tidak terjadi bagi para pelaku usaha atau pada sumber PAD yang sudah ditetapkan oleh Pemkot Kotamobagu.

“Kami berharap pelaku usaha dan masyarakat yang memiliki kewajiban terhadap PAD Kotamobagu, untuk lebih proaktif lagi,” harapnya, sembari mengucapkan terima kasih atas dukungan masyarakat yang taat membayar pajak dan retribusi.

(Ida)

Tinggalkan Balasan

Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses.

No More Posts Available.

No more pages to load.