Penandatangan kontra dilaksanakan di Kantor Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang Kota Kotamobagu, Rabu (21/2/2024), dihadiri para pemenang tender (kontraktor) atau penyedia jasa, dengan Kuasa Pengguna Anggaran (KPA) dihadapan Pejabat Pembuat Komitmen (PPK).
Menanggapi itu, Ketua Komisi II DPRD Kota Kotamobagu Jursan Debby Mokolanot menegaskan kepada pemenang tender, agar melaksanakan proyek sesuai kontrak.
“Kerjakan sebaik mungkin, karena kami sebagai Lembaga DPRD akan selalu mengawasi,” tegas Jusran.