KOTAMOBAGU,DETOTABUAN.COM—Dalam waktu dekat ini, Pemerintah Kota (Pemkot) melalui Kantor Pelayanan Terpadu Satu Pintu (KPTSP) Kotamobagu, akan menggelar sosialisasi menyangkut pengurusan izin usaha.
Hal ini, disampaikan Kepala KTPTSP, Noval Manoppo, Rabu (03/08/2016). Dia mengatakan, sosialisasi ini akan juga melibatkan komponen pemerintah mulai dari tingkat pemkot, hingga pemerintah Kelurahan dan Desa, serta seluruh pelaku usaha yang ada diwilayah Kotamobagu.
“Hal ini dilakukan, agar bisa memahami soal tata cara pengurusan izin dan juga manfaatnya,” ungkap Noval.
Dirinya berharap, dengan adanya sosialisasi seperti ini. Nantinya, bisa berdampak pada peningkatan pendapatan asli daerah (PAD).
“Setalah sosialisasi ini digelar, nantinya para penanggung jawab masing-masing desa dan kelurahan bisa menginventarisir para pelaku usaha yang wajib mengantongi izin,baik SITU, SIUP, IMB, HO dan lainnya,” ujarnya.
Sementara itu, Wakil Wali Kota (Wawali) Kotamobagu, Drs Hi Jainudin Damopolii meminta agar para sangadi dan lurah dapat memanfaatkan sosialisasi tersebut.
“Hal ini sangat baik untuk penataan usaha di setiap wilayah yang ada di Kotamobagu. Lurah dan sangadi harus hadir dan menimba ilmu dalam sosialisasi itu,” imbau Wawali. (*)