KOTAMOBAGU,DETOTABUAN.COM– Badan Pengelola Keuangan Daerah (BPKD) Kotamobagu gelar sosialisasi Peraturan Presiden Nomor 12 tahun 2021 di aula kantor wali kota, Senin (06/03/2023).
Adapun sosialisasi ini terkait pengadaan barang dan jasa dan dampaknya terhadap proses penatausahaan dan pengelolaan keuangan daerah tahun anggaran 2023, dan turut dihadiri oleh seluruh SKPD di lingkungan Pemerintah Kota (Pemkot) Kotamobagu.
Menurut Sekretaris Daerah (Sekda) Kotamobagu Sofyan Mokoginta mengatakan Pemerintah Kota (Pemkot) Kotamobagu menindak lanjuti aturan yang baru ini.
“Ibu Wali Kota tentu berkomitmen tentang itu, dimana proses pengadaan barang dan jasa sekarang untuk lebih fokus ke peningkatan komponen dalam negeri, kemudian bagimana melibatkan pelaku usaha, IKM, UMKM,” ucapnya
Sekda menjelaskan bahwa sosialisasi yaitu bagaimana pemkot melakukan pengadaan melalui e elektronik dengan menggunakan e katalog lokal
“Harapannya dengan menerapkan ini, proses pengadaan, bisa lebih akuntabel dengan menggunakan produk lokal, serta ada keseragaman di dalam proses pengadaan di lintas daerah yang menggunakan e katalog,” pungkasnya
Terpisah, Kepala BPKD Sugiarto Yunus mengatakan berdasarkan PP Nomor 12 tahun 2021 pemkot sudah wajib menggunakan e katalog lokal.
“Dengan adanya e katalog lokal ini semua bisa seragam, sebenarnya e katalog ini adalah alat untuk memudahkan kita dalam pengadaan barang dan jasa,” ucapnya
Sugiarto menjelaskan bahwa semua SKPD wajib menggunakan e katalog, dan penggunaan tinggal menunggu surat edaran dari Pengadaan Barang dan Jasa (PBJ).
“Jika sudah terbit edaran maka semua SKPD wajib menggunakan e-katalog, dan itu akan dimulai di triwulan II,” jelasnya
Sugiarto berharap bahwa dengan adanya kegiatan ini dapat menambah ilmu pengetahuan, “Serta lebih tertib lagi proses pengadaan barang dan jasa, sampai dengan pertanggungjawaban keuangan,” pungkasnya
(Ludin)