Panwaslu Kecamatan Kotamobagu Selatan, Gelar Sosialisasi Pengawasan Partisipatif Bersama Stakeholder

oleh -316 Dilihat
oleh

Detotabuan.com, KOTAMOBAGU – Sehubungan dengan pengawasan tahapan Pilkada tahun 2024 di wilayah Kecamatan Kotamobagu Selatan, Panitia Pengawas Pemilu (Panwaslu) Kecamatan Kotamobagu Selatan menyelenggarakan kegiatan sosialisasi pengawasan partisipatif bersama stakeholder pada pemilihan Walikota dan Wakil Walikota Kotamobagu tahun 2024, yang berlangsung di Kantor Desa Poyowa Besar 1, Kecamatan Kotamobagu Selatan, Selasa 19 November 2024.

Kegiatan ini dihadiri para narasumber dari Polres Kotamobagu dan Kodim 1303 Bolaang Mongondow, serta para peserta sosialisasi dari tokoh masyarakat dan tokoh pemuda serta sejumlah peserta jurnalis.

Dalam materi yang disampaikan pembicara Kasat Reskrim Polres Kotamobagu, AKP Agus Sumandik, SE menyampaikan tentang peran Polri pada sentra Gakkumdu dalam penanganan tindak pidana pemilihan.

“Pentingnya integritas dalam Pemilu pada sistem demokrasi, berfokus pada partisipasi rakyat dalam pengambilan keputusan politik, karena adanya potensi kerawanan Pilkada,” ujar Sumandik.

Polres Kotamobagu merilis adanya pelanggaran Pemilukada yang didominasi oleh ketidaknetralan pejabat negara atau ASN pada TP pemilihan tahun 2018 – 2022.

Sumandik mengatakan pelanggaran – pelanggaran tersebut mencerminkan masih adanya proses Pemilu yang kurang profesional dan berintegritas, dimana pejabat negara disinformasi dan diintimidasi digunakan untuk mendukung salah satu paslon.

“Ini berpotensi menimbulkan polarisasi sosial, kekecewaan dan ketegangan antar kelompok pendukung, dan ketidakpercayaan terhadap hasil Pemilu,” jelas Sumandik.

Untuk itu, dirinya menyatakan kesiapan Polres Kotamobagu untuk menindak tegas jika terjadi pelanggaran, pada Pemilihan umum kepala daerah yang berada di wilayah hukum Polres Kotamobagu..

Sementara itu, Pasi Pers Kodim 1303 Bolaang Mongondow, Jansen Neang menyampaikan sinergitas TNI dan Penyelenggara dalam pelaksanaan Pilkada, dimana pentahapannya terdapat potensi kerawanan.

“Potensi kerawanan bisa terjadi pada tahap kampanye, tahap masa tenang, tahap pungut dan hitung suara di TPS, tahap penetapan hasil Pilkada serta tahap pengucapan sumpah dan janji,” terang Jansen.

Untuk itu kata dia, perlu dilakukan strategi untuk mengantisipasi terjadinya potensi kerawanan tersebut.

“Upaya yang dapat dilakukan adalah melakukan Rakor Forkopimda, melaksanakan giat Kominda, serta bersama – sama Polri dan Pemerintah daerah melaksanakan apel gelar pasukan dan perlengkapan patroli bersama,” lanjut Jansen.

Selain itu, dilakukan juga komunikasi sosial bersama seluruh komponen masyarakat dan ormas serta LSM, Babinsa melakukan sosialisasi kepada masyarakat, untuk bersama – sama menjaga keamanan dan memberikan edukasi, agar masyarakat tidak mudah terpancing dengan berita – berita hoax.

Dengan dilaksanakannya sosialisasi ini, diharapkan sinergitas dan stabilitas keamanan dapat terjaga demi suksesnya Pilkada tahun 2024 di wilayah Kota Kotamobagu.

(Alfrieda Serang)

Tinggalkan Balasan

Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses.

No More Posts Available.

No more pages to load.