KOTAMOBAGU,DETOTABUAN.COM — Sejumlah kendaraan roda empat yang diparkir di depan kantor wali kota, digembosi petugas gabungan dari Satuan Lalu Lintas (Sat Lantas) Polres Bolmong dan Dinas Perhubungan (Dishub).
Pasalnya, jalan depan kantor walikota itu masuk dalam Kawasan Tertib Lalu Lintas (KTL) dan tidak boleh dijadikan tempat pemarkiran kendaraan.
“Tindakan ini terpaksa kita lakukan, agar ada efek jera bagi pengendara yang lain. Di sepanjang Ahmad Yani ini adalah Kawasan Tertib Lalu Lintas. Ada rambu larangan parkir, tapi tetap masih ada lagi yang parkir di sini,” kata Kanit Dikyasa, Agus Julianto, Kamis (9/8).
Ia mengakui, sebelum mengambil tindakan tegas itu, pihaknya sudah berulang kali mensosialisasikan ke para pengendara untuk tidak memarkir kendaraan di sepanjang Jalan Ahmad Yani.
“Sudah berulang kali diingatkan. Kemudian Kita juga sudah koordinasi dengan pihak pemerintah agar selalu mengingatkan PNS untuk tidak memarkir kendaraan di depan kantor walikota,” ujarnya.
Ditambahkannya, area parkir kendaraan PNS yang bertugas di Kantor Walikota sudah disiapkan di sepanjang jalan depan kantor Dinas Pemuda dan Olahraga (Dispora).
“Kedepannya kalau masih ada lagi yang parkir di sini (depan kantor walikota) akan kita tilang, baik roda empat maupun roda dua,” tambahnya.