KOTAMOBAGU, DETOTABUAN.COM – Pasca disahkannya Rancangan Peraturan Daeran (Ranperda) Organisasi Perangkat Daerah (OPD) menjadi Peraturan Daerah (Perda), Pemkot Kotamobagu akan fokus untuk penyusunan struktur Pelaksana Tugas (Plt) yang akan memimpin SKPD-SKPD pada bulan Desember nanti.
“Sesudah disahkan menjadi Perda OPD, kami (Pemkot Kotamobagu, red.) akan konsentrasi untuk penyusunan struktur Plt,” kata Sekretaris Kota Kotamobagu, Tahlis Gallang, Rabu (21/09) saat diwawancarai detotabuan.com di ruang kerjanya.
Disahkannya Perda OPD, lanjut Tahlis, otomatis akan menambah jumlah pejabat eselon II di lingkup Pemkot Kotamobagu.
“Jumlah pejabat eselon II bertambah dari yang awalnya 27 menjadi 33. Jika ditambah 4 camat, totalnya menjadi 37, ungkap Tahlis.
Diketahui, Ranperda OPD bersama dengan Ranperda Ketertiban Umum dan Ketentraman Masyarakat, serta Ranperda Pengelolaan Limbah Bahan Berbahaya dan Beracun menjadi Perda, setelah dicapai kesepakatan antara pihak eksekutif dan legislatif, dalam rapat Paripurna Selasa (20/09) malam di gedung DPRD Kota Kotamobagu. (udi)