Pemkot Kotamobagu dan BSSN Tanda Tangani PKS Pemanfaatan Tanda Tangan Elektronik

oleh -133 Dilihat
oleh

KOTAMOBAGU,DETOTABUAN.COM – Pemerintah Kota Kotamobagu melaksanakan Penandatanganan Perjanjian Kerjasama (PKS) dengan Balai Sertifikasi Elektronik (BSrE) Badan Siber dan Sandi Negara (BSSN) Republik Indonesia tentang Pemanfaatan Sertifikat Elektronik pada Sistem Elektronik di Pemerintah Kota Kotamobagu, Rabu (20/7/2022), di Aula Gedung BSSN RI, Bojong Sari, Kota Depok, Jawa Barat.

Menurut Kepala Dinas Komunikasi dan Informatika Kota Kotamobagu, Moh. Fahri Damopolii, S.Kom., ME., dengan penandatanganan PKS ini, maka pelaksanaan sistem elektronik di lingkungan Pemerintah Kota Kotamobagu akan mulai menerapkan sertifikasi elektronik.

“Dengan penandatanganan PKS ini, maka Pemerintah Kota Kotamobagu sudah mulai bisa memanfaatkan sertifikasi elektronik berupa tanda tangan elektronik dalam penyelenggaraan tata naskah dinas di lingkungan pemerintah daerah,” ucap Fahri

Setelah penandatanganan PKS ini, pemerintah daerah diminta untuk menindaklanjuti aspek regulasi dari pemanfaatan sertifkasi elektronik ini.

“Pemerintah daerah diminta segera menyelesaikan regulasi dalam pemanfaatan tanda tangan elektronik ini, termasuk penyusunan Standar Operasional Prosedurnya yang akan diasistensi langsung oleh Balai Sertifikasi Elektronik,” ujar Fahri.

Sementara Plt. Sekretaris Utama Badan Siber dan Sandi Negara, Y.B, Susilo Wibowo, SE., MM., menyampaikan pentingnya perlindungan data dan informasi dalam rangka percepatan transformasi digital dan  penerapan Sistem Pemerintahan Berbasis Elektronik (SPBE) di lingkungan pemerintah daerah.

“BSrE telah dinyatakan sebagai penyelenggara sistem elektronik oleh Kementerian Kominfo, dan penandatanganan PKS ini ditujukan untuk memberikan dukungan dalam percepatan pelaksanaan trasnformasi digital di lingkungan pemerintah daerah,” ucap Susilo.

Balai Sertifikasi Elektronik BSSN lanjut Susilo, dalam kerjasama ini memberikan 3 aspek keamanan informasi bagi pemerintah daerah.

“Pertama jaminan otentikasi yang menjamin identitas pemiliki dokumen, jaminan kebutuhan yang tidak akan mengalami perubahan, serta jaminan nir penyangkalan. Kami berharap 15 pemda yang menandatangani PKS hari ini dapat mengimplementasikan buitr-butir kesepakatan yang telah disusun dalam percepatan transformasi digital di lingkup pemda masing-masing,” ungkapnya.

Pemerintah Kota Kotamobagu dalam pendantanganan PKS ini diwakili Kepala Dinas Komunikasi dan Informatika, Moh. Fahri Damopolii, S.Kom., ME., dan Balai Sertifikasi Elektronik (BSrE) diwakili Plt. Sekretaris Utama Badan Siber dan Sandi Negara (BSSN), Y.B. Susilo Wibowo, SE., MM. Penandatanganan PKS diikuti 15 Kabupaten/Kota se-Indonesia.

(Ludin)

Tinggalkan Balasan

Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses.

No More Posts Available.

No more pages to load.