Detotabuan.com, KOTAMOBAGU – Pemerintah Kota (Pemkot) Kotamobagu melalui Dinas Perdagangan Koperasi dan UMKM Kota Kotamobagu, menggelar Pendidikan dan Pelatihan (Diklat) Kewirausahaan bagi pelaku usaha mikro kecil, yang berlangsung di ruang Paloko Hotel Sutan Raja Kotamobagu, Selasa 8 Oktober 2024.
Kegiatan Diklat yang dibuka langsung Asisten II Pemkot Kotamobagu, Adnan Masinae dihadiri Kepala Bidang Pelayanan Hukum Kantor Wilayah Kemenkumham Sulut, Hendrik Siahaya, SH., MH serta para pelaku usaha dari kalangan perempuan yang berwirausaha di Kotamobagu.
Kepala Dinas Perindagkop UMKM Kotamobagu, Ariono Potabuga menyampaikan pentingnya pelaksanaan pelatihan agar para pelaku usaha dapat memahami prosedur tata berwirausaha yang baik dan benar, terdaftar dan memiliki badan hukum.
Pada kesempatan tersebut, Asisten II Pemkot Kotamobagu juga menyampaikan agar peserta Diklat dapat mengikuti kegiatan dengan serius karena pentingnya pelatihan bagi pelaku UMKM.
“Peserta agar mengikuti Diklat ini dengan serius karena disini bapak ibu akan mengetahui bagaimana tata cara pengelolaan sampai pendaftaran merk logo dari produk yang ada, agar terdaftar dan memiliki perijinan, serta berbadan hukum yang jelas,” ujar Adnan.
“Bagi kalian pelaku usaha harus mempunyai kemauan, kemampuan dan keberanian dalam mengembangkan usaha, ide dan pemikiran dalam dunia bisnis perdagangan sehingga usaha dapat maju, ekonomi stabil dan sukses dalam usaha,” tambahnya.
Ditempat yang sama, Kepala Bidang Pelayanan Hukum Kantor Wilayah Kemenkumham Sulut, Hendrik Siahaya menjelaskan terkait prosedur perijinan dan tata cara mendaftarkan merek dan loga hak cipta produk bagi para pelaku usaha yang sah secara perundang – undangan yang berlaku.
“Ini untuk melindungi CV juga PT perorangan usaha kalian agar hak cipta merek/logo keabsahannya jelas dan dilindungi Undang – undang. Para pelaku usaha juga harus memiliki E – Katalog agar ada badan hukum dan produk kalian itu jelas,” terang Hendrik.
(Alfrieda Serang)