KOTAMOBAGU, DETOTABUAN.COM – Senin (20/06) pagi tadi, Pemkot Kotamobagu razia sejumlah baliho, termasuk milik salah satu merek ternama ‘Planet Surf.’ Langkah tegas tersebut diambil oleh tim gabungan Dinas Pendapatan, Pengelolaan Keuangan dan Aset Daerah (DPPKAD) dan Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) dikarenakan baliho-baliho tersebut diduga tidak memiliki izin dan enggan membayar pajak.
Demikian dikatakan Kepala Bidang Pendapatan DPPKAD Kota Kotamobagu, Hamka Daun saat diwawancarai disela-sela kegiatan razia tersebut.
“Sudah ketiga kalinya dalam tiga tahun berturut-turut kami menurunkan baliho ini (Planet Surf, red.) sebab tidak membayar pajak ke pemerintah,” ujar Hamka.
Baliho yang terletak di samping Rumah Sakit Datoe Binangkang (RSDB) Kotamobagu itu, menurut Hamka, harusnya wajib membayar Rp 800 ribu setiap bulan.
“Berdasarkan ukuran baliho tersebut, 4 X 8 meter. Dimana, pajak setiap meternya adalah Rp 25 ribu,” ungkap Hamka.
Apalagi baliho tersebut, jelas Hamka, pemasangannya tidak pernah dilaporkan ke pihak DPPKAD.
“Selama ini tidak ada yang melaporkan pemasangan baliho ini. Terlebih selama ini tidak pernah mereka membayar pajak. Baliho ini akan disimpan sebagai barang bukti, nanti kalau mereka akan mengambilnya lagi, maka harus membayar terlebih dahulu tunggakan pajak mereka,” demikian Hamka. (udi)