KOTAMOBAGU,DETOTABUAN.COM – Tim Ombudsman RI Perwakilan Sulawesi Utara (Sulut) melakukan kunjungan ke Pemkot Kotamobagu, Kamis (08/09/2022) tadi.
Kunjungan tersebut dalam rangka Survey Kepatuhan Pelayanan Publik dan menilai secara langsung kualitas layanan publik di Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Dukcapil) dan Dinas Penanaman Modal Pelayan Terpadu Satu Pintu (PMPTSP) di Pemkot Kotamobagu.
Kepala Disdukcapil Pemkot Kotamobagu, Roi Paputungan, SE mengatakan, survey kepatuhan pelayanan publik merupakan salah satu komponen yang digunakan dalam penilaian kepatuhan pelayanan publik yang diselenggarakan Ombudsman.
BACA JUGA : Tatong Terima Kunjungan Partner Fakultas Perikanan Unsrat dari New Zealand
Hal ini kata dia, untuk mencegah terjadinya mall administrasi pada unit pelayanan publik, melalui pemetaan standar pelayanan sebagaimana diatur dalam UU 25 Tahun 2009 tentang Pelayanan Publik.
“Diharapkan dengan adanya penilaian kepatuhan pelayanan publik termasuk di Dinas Capil dapat memberikan pelayanan sesuai standar pelayanan yang telah ditetapkan untuk mewujudkan pelayanan prima bagi masyarakat,” ucap Roi.
Senada disampaikan Kepala Dinas PMPTSP Pemkot Kotamobagu, Moh. Aljfuri Ngandu, S.Pd. Menurutnya, inti pertemuan tadi, untuk memaksimalkan pelaksanaan Pelayanan Publik, baik dari sisi prosedur, kompetensi petugas layanan, fasilitas, landasan hukum, pengelolaan pengaduan serta penjaminan mutu produk layanan.
BACA JUGA : Dua Pejabat Kemendag Jadi Tersangka Korupsi Pengadaan Gerobak
“Kami dari Dinas PMPTSP Kota Kotamobagu, tentunya menunggu rekomendasi dari Ombudsman RI setelah penilaian, untuk ditindaklanjuti dalam rangka perbaikan pelayanan Perizinan di Kotamobagu,” ujar Jufri.
Dalam kunjungan penilaian, Ombudsman RI Perwakilan Sulut dipimpin langsung Kepala Ombudsman Perwakilan Sulut Meylani F. Limpar bersama tim.
Pewarta : Ludin Van Gobel