KOTAMOBAGU – Pemerintah Kota (Pemkot) Kotamobagu saat ini tengah merampungkan dokumen pengolahan sampah. Hal tersebut berkaitan dengan syarat penilaian Adipura yang dilakukan Kementrian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (KLK dan H) beberapa waktu lalu.
“Setelah dilakukan penilaian pertama dan dan kedua Adipura tentang pengolahan persampahan dan kebersihan di Kotamobagu, masih ada lagi satu dokumen yang harus dilengkapi yaitu, tentang pengolahan persampahan. Nah itu sedang dalam proses penyusunan,” kata Kepala Bidang Pengelolaan persampahan dan Limbah B3, Masril Lapandengan.
Menurutnya, itu sudah menjadi salah satu syarat yang wajib dipenuhi seluruh daerah.
“Itu berlaku untuk semua daerah, karena ini kebijakan Pusat. Jadi susun dilu itu. Kemudian itu yang akan jadi acuan tiap daerah untuk pengolaan sampah dalam bentuk Perda atau Perwa,” ujarnya.
Hasil P1 dan P2 untuk Kotamobagu sudah ada, tinggal dokumen tersebut.
“Sekitar Oktober ini sudah ada hasilnya. Kita tunggu saja nanti, intinya sudah disusun, namun masih sementara Draf, kemudian kami ajukan. Tinggal menunggu itu, kemudian bisa diberikan hasilnya oleh kementrian,” tutupnya.