KOTAMOBAGU, DETOTABUAN.COM – Pemkot Kotamobagu bakal turunkan surat edaran terkait THR (Tunjangan Hari Raya) karyawan ke Perusahaan-perusahaan yang beroperasi di wilayah tersebut.
Demikian disampaikan Kepala Bidang Tenaga Kerja Dinas Tenaga Kerja (Disnaker) Kotamobagu, Ratna Adhani Selasa, (13/12) via telepon selular.
“Kami sudah berkoordinasi dengan Dinas Tenaga Kerja Provinsi Sulut. Kalau edaranya sudah turun, akan langsung ditindaklanjuti,” ujar Ratna.
Ratna melanjutkan, Perusahaan wajib memberikan THR satu minggu sebelum perayaan Natal. Dan Karyawan yang merasa haknya tidak diberikan, silakan mengadu ke Disnaker.
“Kami tidak menginginkan ada karyawan yang haknya tak dibayarkan,” tutup Ratna. (udi)