Diduga Aniaya Siswa, Oknum Security SMAN I Bohabak Diancam Pasal Perlindungan Anak

0
400
Ilustrasi

BOLMUT,DETOTABUAN.COM  – Malang benar yang di alami Hari Christi Damopolii (17) siswa kelas 3 SMA N I Bohabak Kecamatan Bolangitang Timur. Pasalnya pemuda yang masih duduk dibangku sekolah Menengah Atas  (SMA), ini pada Rabu (23/02/2016) sekira pukul 10.00 wita, mengalami tindak penganiayaan. Diduga dilakukan oleh oknum Security di SMP N 1 Bohabak, berinisal SA (26).

Dimana pelaku melakukan tindakannya tersebut dikantin sekolah tempat dirinya bekerja.

Akibat perbuatan pelaku, Korban mengalami luka cukup parah dibagian mata kanan atas luka robek dan bagian mulut. Karena luka tersebut korban pun langsung dilarikan ke Puskesmas.

IPTU Joy Momomuat, ketika diwawancarai awak detotabuan.com, saat berada dilokasi kejadian, menceritakan sebelum kejadian korban sedang makan, didatangi pelaku dan langsung memukul dengan sepotong kayu jawa sebanyak tiga kali, sehingga korban pun mengalami luka parah.

“Saat ini pelakunya sudah diamankan di Mapolsek Bolangitang, untuk menjalani  pemeriksaan,” Ujarnya.

“Karena korbannya masih di bawah umur, pelaku dijerat dengan Undang-Undang perlindungan anak pasal 80 ayat 1 junto pasal 76c tentang perubahan atas undang undang No 23 tehun 2002 tentang perlindungan anak,” Jelas Momomuat.  (eky)

Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses.