KOTAMOBAGU, DETOTABUAN.COM – Perda Pengelolaan Terminal bakal dihapus Pemerintah Kota Kotamobagu, menyusul dikeluarkannya keputusan Pemerintah Pusat untuk menghapus sedikitnya 3143 Peraturan Daerah di seluruh Indonesia.
“Untuk Kotamobagu yang pasti akan dihapus hanya Perda Nomor 3 tahun 2012, tentang Pengelolaan Terminal,” ujar Kepala Bagian Hukum dan Organisasi, Setda Kota Kotamobagu, Farida Mokoginta.
Pembatalan Perda Pengelolaan Terminal, menurut Farida, tidak terkait dengan investasi, yang menjadi salah satu poin penting dan menjadi pertimbangan Pemerintah Pusat untuk membuat kebijakan menghapus ribuan Perda tersebut. Tetapi dikarenakan hak pengelolaan Terminal tipe B, telah menjadi kewenangan pihak Provinsi.
“Sebab, sesuai Undang-undang (UU) Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah, pemerintah Kabupaten/Kota hanya berhak mengelola terminal tipe C. Sementara terminal yang ada saat ini, yakni terminal Bonawang dan Serasi itu merupakan terminal tipe B, yang kewenangannya ada di Provinsi. Jadi Perda Pengelolaan Terminal bakal dihapus,” jelas Farida.
Sementara untuk Perda Pajak Mineral non-logam, lanjut Farida, harus direvisi. Karena didalamnya termuat salah satu pasal yang mengatur soal perizinan. Sementara izin pertambangan bukan lagi wewenang Pemerintah Kabupaten/Kota.
“Itu wewenang Pemerintah Provinsi dan Pemerintah Pusat. Jadi, untuk Perda tentang Pajak Mineral non Logam ini perlu direvisi,” tutup Farida. (udi)