Pj Wali Kota Hadiri Paripurna Persetujuan Ranperda APBD Kotamobagu 2024 dan Penetapan 2 Ranperda

0
45

Detotabuan.com,KOTAMOBAGU – Penjabat Wali Kota Kotamobagu, Dr. Drs. Asripan Nani., M.Si, menghadiri Rapat Paripurna Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kota Kotamobagu bertempat di Gedung Cempaka Putih, Kamis (30/11/2023).

Rapat paripurna yang dipimpin Ketua DPRD Kota Kotamobagu Meiddy Makalalag, ST dilaksanakan dalam rangka membahas Persetujuan Ranperda Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) Kota Kotamobagu Tahun Anggaran 2024, Penetapan 2 Ranperda yakni Ranperda Perlindungan Lahan Pertanian Pangan Berkelanjutan, serta Penetapan Ranperda Tentang Hari Ulang Tahun Kotamobagu.

“Anggaran ini disusun berdasarkan pendekatan penganggaran yang lebih fokus pada Program atau Kegiatan yang terkait langsung dengan Prioritas Daerah dan Nasional, memberikan dampak langsung bagi masyarakat dengan pendekatan tugas fungsi Pemerintah Daerah,” ujar Asripan Nani dalam sambutannya.

Ia pun menekankan pentingnya APBD Kota Kotamobagu Tahun 2024 sebagai alat untuk melaksanakan kewenangan Pemerintah Daerah.

Lebih lanjut, Pj Wali Kota menyampaikan bahwa Pemerintah Kota Kotamobagu menetapkan target capaian dalam konteks Daerah dan Satuan Kerja, serta berbagai kegiatan yang menjadi Target Kinerja Prioritas Pembangunan Tahun 2024.

Hal ini dilakukan untuk menjaga konsistensi dan keselarasan program pembangunan, serta menyesuaikan terhadap kebijakan dari pemerintah provinsi dan pusat.

Rapat Paripurna ini juga menjadi momentum untuk penetapan Rancangan Peraturan Daerah tentang Perlindungan Lahan Pertanian Pangan Berkelanjutan. Pj. Wali Kota mengatakan bahwa perlindungan lahan pertanian sangat penting mengingat luas lahan pertanian berbanding lurus dengan produksi hasil pertanian pangan.

“Peraturan ini akan melindungi upaya memenuhi kebutuhan masyarakat di daerah, karena hasil produksi pangan merupakan tumpuan utama perekonomian masyarakat di Kota Kotamobagu,” ucap Asripan Nani.

Dalam Rapat Paripurna ini juga ditetapkan Ranperda tentang Hari Ulang Tahun Kotamobagu, dimana Pj. Asripan Nani menyampaikan bahwa penetapan Hari Ulang Tahun Kota Kotamobagu merupakan langkah penting untuk menumbuhkan rasa persatuan dan kesatuan, semangat bela negara, jiwa patriotisme, dan cinta akan negara dan daerah.

“Peraturan Daerah ini juga memberikan kepastian hukum bagi Pemerintah Daerah dan masyarakat Kota Kotamobagu dalam menyelenggarakan peringatan Hari Ulang Tahun Kota Kotamobagu,” jelasnya.

Rapat Paripurna turut dihadiri Wakil Ketua DPRD Kota Kotamobagu, Syarifudin J. Mokodongan, S.H., Wakil Ketua DPRD Kota Kotamobagu, Herdy Korompot, S.E., para anggota DPRD Kota Kotamobagu, Kapolres Kotamobagu, AKBP. Dasveri Abdi., S.I.K., perwakilan Forkopimda, Sekda Kota Kotamobagu, Sofyan Mokoginta., S.H., M.E., para Asisten, serta pimpinan OPD dilingkungan Pemerintah Kota Kotamobagu.

(Advertorial)

Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses.