Polisi Diminta Tangkap Pemilik Akun Facebook Herkules Mokodongan

0
769

KOTAMOBAGU,DETOTABUAN.COM – Belum hilang dari ingatan kasus dugaan pelecehan terhadap kaum perempuan yang dilaporkan LSM BOBATO serta berita bohong (Hoax) terkait pergantian Lurah Gogagoman yang dikaitkan dengan Calon Wakil Walikota nomor urut 1 (Satu) Nayodo Kurniawan (NK).

Kali ini Netizen kembali dihebohkan dengan postingan Black Campign (Kampanye Hitam) serta ujaran kebencian (Hate Speech) yang dilakukan oleh akun Facebook bernama Herkules Mokodongan (Diduga akun Palsu).

Herkules secara terang-terangan menyerang dan memfitnah Calon Walikota nomor urut 1 (Satu) Ir Hj Tatong Bara (TB) serta Bupati Bolmong Dra. Hj Yasti Soepredjo Mokoagow di grup facebook ‘Menuju Kursi Panas Pilwako Kotamobagu 2018-2023’.

Menanggapi hal itu, Tim Paslon TB-NK meminta aparat kepolisian untuk segera bertindak, mengungkap dan menangkap aktor dibalik akun Facebook Herkules Mokodongan.

Tindakan Herkules dinilai sangat keji dan tidak berperikemanusian serta cenderung menjatuhkan Tatong Bara.

“Kepada bapak Kapolres Bolmong, untuk segera mengungkap, menangkap dan memproses secara hukum account FB yang bernama Herkules Mokodongan karena telah memproduksi ujaran kebencian dan hinaan yang sangat kejam, biadab, merendahkan harkat dan martabat kemanusiaan khususnya kaum perempuan. Terlebih tuduhan itu langsung di alamatkan kepada Dra. Hj. Yasti Soepredjo Mokoagow dan Ir. Hj. Tatong Bara,” tulis Ismail Dahab, melalui akun Facebooknya, Selasa (1/5/2018) tadi malam.

Ia meyakini, pihak Kepolisian punya alat yang sangat canggih untuk mengungkap siapa sesungguhnya Herkules Mokodongan, meskipun ia menggunakan sebuah akun palsu.

“Buktikan, bahwa Tim satgas yang dibentuk memiliki fungsi, bukan hanya sekedar aksesori kepolisian, bahwa kepolisian siap menangkal semua kejahatan,” kritik Ismail.

Terpisah, Kapolres Bolmong, AKBP. Gani F Siahaan SIK, SH mengungkapkan, saat ini pihaknya sedang melacak keberadaan akun facebook penyebar Black Campaign itu.

“Sudah kami lihat. Saat ini sedang di lacak, kami harap masyarakat bersabar,” terang Kapolres.

Diketahui, pelaku black campaign (kampanye hitam) di media sosial (medsos) dapat dijerat dengan Pasal 28 ayat (2) jo, Pasal 45 Ayat (2) UU ITE dengan ancaman hukuman maksimal 6 tahun penjara.

Dalam pasal tersebut disebutkan ujaran kebencian merupakan setiap orang yang dengan sengaja dan tanpa hak menyebarkan informasi yang ditujukan untuk menimbulkan rasa kebencian atau permusuhan individu dan/atau kelompok masyarakat tertentu berdasarkan atas suku, agama, ras, dan antar golongan (SARA).

 

(Tio)

Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses.