Polres Kotamobagu Ungkap Kasus Penikaman di Tempat Karaoke, 3 Pria Siniyung Ditangkap, Begini Kronologisnya

0
123

KOTAMOBAGU,DETOTABUAN.COM, – Satuan Reserse dan Kriminal (Reskrim) Polres Kotamobagu, mengungkap kasus penganiayaan/penikaman dengan senjata tajam (Sajam) yang terjadi di Kafe atau tempat karaoke di samping Toko Tita, Kelurahan Kotamobagu yang terjadi Jumat (28/11/2022) pekan lalu.

Tim Reskrim yang dipimpin Kasat Reskrim AKP Batara Indra Aditya, SIK., langsung menangkap para tersangka masing-masing berinsial SS alias San (26), OK alias Okbe (21), FL alias Fran (23) warga Desa Siniyung Kecamatan Dumoga Kabupaten Bolmong, serta satu tersangka juga warga Kabupaten Bolmong yang masih berusia 17 tahun.

Kasatreskrim mengatakan, kronologis kejadian bermula pada Jumat (28/10/2022) dini hari, dimana para tersangka yang sedang berada di salah satu Kafe / tempat karaoke di sekitar Toko Tita Kotamobagu sambil mengkonsumsi minuman beralkohol, tiba-tiba korban BM alias Billy (31) masuk ke dalam ruangan tempat para tersangka kemudian langsung mengambil rokok dan minuman para tersangka yang menyebabkan salah paham berujung perkelahian dengan rekan-rekan korban.

“Dari kejadian perkelahian tersebut, korban yang berjumlah 3 orang, terdiri dari RT alias Rizki (28), BM alias Billy (31) serta FM alias Firhan (27), ketiganya merupakan warga Desa Lanut Kecamatan Modayag kabuapaten Boltim mengalami luka tikam/tusuk,” terang Kasat dalam keterangan Resminya yang diterima detotabuan.com.

Sedangkan modus Operandi para tersangka, yakni SS diduga melakukan penganiayaan dengan cara menikam/menusuk menggunakan pisau badik yang menyebabkan BM alias Billi mengalami luka tusuk pada bagian leher sebelah kiri dan punggung sebelah kanan, RT alias Rizki mengalami luka tusuk di pipi sebelah kiri, serta FM alias Firhan mengalami luka tusuk pada lengan kiri dan perut sebelah kanan.

Adapun para tersangka lain yakni FL alias Fran diduga melakukan penganiayaan dengan cara memukul menggunakan botol terhadap RT sebanyak 1 kali, tersangka OK alias Okbe diduga melakukan penganiayaan yakni memukul dengan kepalan tangan sedangkan satu tersangka lain yang masih berusia 17 tahun, diduga memukul dengan kepalan tangan sebanyak satu kali.

“Para tersangka ditangkap pada hari yang sama berkat adanya rekaman video pada CCTV yang terpasang di sekitar TKP,” ujarnya.

Sementara itu, Kapolres Kotamobagu AKBP Dasveri Abdi, SIK melalui Kasi Humas Iptu I Dewa Diadnyana membenarkan pengungkapan kasus penganiayaan dengan Sajam ini dan tertuang dalam Laporan Polisi nomor : LP/B/743/X/2022/SPKT/Polres Kotamobagu/Polda Sulut, tanggal 28 Oktober 2022.

“Para tersangka telah diamankan bersama barang bukti 1 buah pisau Badik dan Botol Bir yang digunakan saat menganiaya korban, dari 4 tersangka, salah satu masih berstatus pelajar berusia 17 tahun, proses penyidikan kasus ini sudah ditangani oleh penyidik Sat Reskrim Polres Kotamobagu”, ungkap Kasi Humas.

Ditambahkan oleh Kasi Humas, bahwa Para tersangka dijerat pasal 170 ayat (1) KUHP sub pasal 351 ayat (1) dan (2) KUHP Jo pasal 55 ayat (1) ke-1e (KUHP).
(***/Ludin)

Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses.