KOTAMOBAGU,DETOTABUAN.COM – Proyek Instalasi Pembuangan Limbah Tinja (IPLT) di Kota Kotamobagu tepatnya di Desa Tabang, Kecamatan Kotamobagu Selatan, oleh kontraktor pelaksana PT. INDOPENTA BUMI PERMAI disorot.
Pasalnya, proyek senilai Rp 4.903.400.000 yang bersumber dari dana APBN murni 2017 itu, belum juga rampung hingga mendekati batas pengerjaan 31 Desember 2017.
“Dalam papan proyek tertulis waktu pengerjaan hanya 240 hari terhitung sejak tanggal 3 april 2017, sehingga kami menilai ada indikasi kelalaian oleh pelaksana proyek, harusnya lebih profesional apalagi proyek ini bersumber dari dana APBN,” ujar warga yang enggan namanya dipublish.
Selain itu kata dia, material yang digunakan kontraktor, diduga sebagian hanya diambil di seputaran lokasi, yang sebenarnya hal itu tidak diperbolehkan. “Setahu saya, pelaksana proyek tidak bisa menggunakan material diseputar lokasi,” ujarnya lagi.
Ia menduga, adanya pembiaran Dinas PU Provinsi terkait proyek ini. “Kalau pihak PU Provinsi melakukan pengawasan dengan baik, tentu pekerjaan ini bisa selesai tepat waktu,” terangnya.
Sayangnya hingga berita ini dipublish, kontraktor pelaksana PT. INDOPENTA BUMI PERMAI belum bisa dihubungi. Meski demikian, upaya konfirmasi masih terus dilakukan.
Diketahui, proyek IPLT ini di danai oleh pemerintah pusat lewat kementerian PUPERA yang di kelola langsung oleh dinas pekerjaan umum provinsi Sulawesi Utara, Satuan Kerja (Satker) pengembangan sistem penyehatan lingkungan permukiman Sulawesi Utara dengan total anggaran Rp 4.903.400.000
(Tr-02)