KOTAMOBAGU – Gugatan mantan Sangadi Pontodon Samuel Pasambuna ke Walikota Kotamobagu Ir Hj Tatong Bara, Kamis (10/10/2019) siang tadi resmi ditolak oleh Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Manado.
“Dalam amar putusannya, Majelis Hakim PTUN Manado, menolak gugatan mantan Sangadi yang telah diberhentikan oleh Walikota beberapa waktu lalu, sesuai dengan nomor perkara 10/G/2019/PTUN.Mdo,,” kata Kabag Hukum Pemkot Kotamobagu, Rendra Dilapanga, SH.
Menurut Rendra, isi amar putusan tersebut, selain menolak permintaan penundaan SK pemberhentian Walikota, juga menolak eksepsi (pembelaan) tergugat, serta menolak secara keseluruhan gugatan dari penggugat.
“Putusan ini sekaligus menegaskan, bahwa kepala daerah punya kewenangan memberikan sanksi kepada kepala desa yang melakukan pelanggaran/tidak melaksanakan ketentuan yang berlaku,” pungkasnya.
(*/Ridel)