Detotabuan.com,KOTAMOBAGU – RSIA Kasih Fatimah Kotamobagu akhirnya angkat bicara secara resmi menyusul polemik dugaan malpraktik medis yang sempat menyita perhatian publik dan viral di media sosial. Klarifikasi ini disampaikan setelah Majelis Disiplin Profesi (MDP) membacakan putusan atas pengaduan terhadap salah satu dokternya, dr. Sitti Nariman Korompot, SpOG, Subsp. OBGINSOS, MARS.
Kepala Bidang Humas RSIA Kasih Fatimah Kotamobagu, Rahmat Mokoginta, menyampaikan bahwa MDP telah menuntaskan seluruh proses pemeriksaan secara komprehensif dan objektif. Putusan tersebut dibacakan pada Rabu, 17 Desember 2025, dan menjadi rujukan etik serta profesional dalam menilai praktik kedokteran yang dipersoalkan.
“Hasil putusan menyatakan bahwa seluruh tindakan medis dan operatif yang dilakukan dokter bersangkutan telah sesuai dengan standar pelayanan, standar profesi, serta standar operasional prosedur. Tidak ditemukan pelanggaran disiplin dan tidak terbukti adanya malpraktik medis,” ujar Rahmat dalam keterangan resminya.
Putusan MDP tersebut sekaligus menegaskan bahwa dr. Sitti Nariman Korompot dinyatakan tidak bersalah dan telah menjalankan praktik kedokteran secara profesional serta sesuai dengan ketentuan hukum yang berlaku di Indonesia. Rahmat menekankan bahwa kewenangan menilai dugaan pelanggaran disiplin tenaga medis sepenuhnya berada pada lembaga profesi yang sah, bukan pada opini publik.
Ia menjelaskan, mekanisme penilaian MDP memiliki dasar hukum yang kuat, sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2023 tentang Kesehatan serta Undang-Undang Nomor 29 Tahun 2004 tentang Praktik Kedokteran. Dalam sistem tersebut, berlaku prinsip inspanningverbintenis, yakni kewajiban dokter untuk berupaya maksimal dan profesional, tanpa menjanjikan hasil tertentu.
Dalam persidangan, MDP juga mempertimbangkan berbagai faktor medis dan nonmedis. Salah satunya adalah fakta bahwa pasien tidak melanjutkan kontrol pasca-tindakan di RSIA Kasih Fatimah dan memilih menjalani perawatan di fasilitas kesehatan lain, di luar pengawasan langsung dokter operator.
Sejak awal mencuatnya isu tersebut, pihak rumah sakit menegaskan sikap kooperatif dengan menghormati seluruh proses etik dan hukum yang berjalan. RSIA Kasih Fatimah, kata Rahmat, tidak pernah menghalangi pemeriksaan dan menyerahkan sepenuhnya penilaian kepada mekanisme resmi.
“Hasil ini memberikan kepastian hukum, sekaligus kejelasan bagi masyarakat agar tidak terjebak pada informasi yang tidak terverifikasi,” ujarnya.
RSIA Kasih Fatimah juga mengimbau masyarakat untuk lebih bijak dalam menyikapi isu kesehatan yang berkembang di ruang publik. Di sisi lain, pelayanan kesehatan di rumah sakit tersebut dipastikan tetap berjalan normal, aman, dan sesuai standar nasional.
Terkait dampak terhadap reputasi dokter dan institusi, Rahmat menyebut tidak menutup kemungkinan adanya langkah hukum lanjutan, baik pidana maupun perdata, sesuai peraturan perundang-undangan yang berlaku. Pernyataan ini, menurutnya, merupakan bagian dari komitmen keterbukaan informasi publik serta upaya menjaga integritas layanan kesehatan. (Hengky)






