Resmi Diberlakukan, Seluruh Kegiatan Perusahaan di Kotamobagu yang Bersifat Komersil Dikenakan Pajak Reklame

0
28

Detotabuan.com, KOTAMOBAGU – Peraturan Daerah (Perda) Nomor Nomor 1 Tahun 2024 tentang Pajak Reklame, resmi menjadi salah satu sumber utama Pendapatan Asli Daerah (PAD) Kota Kotamobagu.

Kepala Badan Pendapatan dan Keuangan Daerah (BPKD) Kota Kotamobagu Sugiarto Yunus mengatakan, Perda Nomor 1 Tahun 2024 tersebut telah resmi diberlakukan.

Perda tersebut termasuk yang mengatur tentang Pajak Reklame bagi kegiatan-kegiatan yang bersifat komersil atau promosi dari berbagai perusahaan di kawasan Kota Kotamobagu.

“Iya, Perda Nomor 1 Tahun 2024 telah berjalan dan merupakan payung hukum salah satu sumber PAD Kota Kotamobagu,” terang Sugiarto Yunus, Kamis 6 Juni 2024.

Senada, Sinthya Tegela selaku Kepala Seksi Pendapatan BPKD Kota Kotamobagu mengatakan, seluruh kegiatan perusahaan yang bersifat komersil dan promosi produk oleh pihak Perusahaan, sudah diwajibkan membayar Pajak Reklame.

“Pajak Reklame sudah berjalan di Kota Kotamobagu, jadi setiap kegiatan yang mengandung promosi produk perusahaan dikenakan pajak reklame dan dihitung luas baner dan tempat yang digunakan. Untuk pembayaran pajak reklame langsung melalui transfer rekening Pemerintah Kota Kotamobagu di Bank Sulut nomor rekening : 002.01.12.0000222,” tambahnya.

(Alfrieda Serang)

Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses.