KOTAMOBAGU,DETOTABUAN.COM – Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kota Kotamobagu Selasa (30/10) tadi menggelar sidang paripurna dalam rangka penetapan Rancangan Peraturan Daerah (RanPerda) Rencana Pembangunan Jangka Panjang Daerah (RPJP) Tahun 2005-2025 serta penetapan peraturan tentang Tata Tertib DPRD Kota Kotamobagu.
Paripurna yang berlangsung di ruang Paripurna DPRD, dihadiri oleh Walikota Kotamobagu, Ir Hj.Tatong Bara, Wakil Walikota Nayodo Koerniwan SH, serta jajaran pejabat Forkompimda dan pejabat di lingkungan Pemkot Kotamobagu, dibawah pimpinan Sekda Adnan Masinae, S,Sos, MSi.
Walikota Kotamobagu Tatong Bara, usai pemandangan 5 fraksi yang menerima Ranperda RPJP 2005-2025 disahkan menjadi Perda, kemudian menandatangani dokumen Berita Acara bersama Ketua DPRD Kotamobagu, H.Djelantik Mokodompit, SE, ME.
Dalam Rapat Tahap II tersebut, tidak diikuti oleh Fraksi Partai Amanat Nasional (PAN), yang mendapatkan surat pemberitahuan menarik semua Fraksi di DPRD Kotamobagu.
“5 Fraksi di DPRD Kotamobagu, tanpa Fraksi PAN dalam pemandangannya telah menyetujui Ranperda RPJP 2005-2025 dan Ranperda Tatib DPRD, untuk disahkan menjadi Peraturan Daerah,” kata Ketua DPRD, Djelantik Mokodompit, SE, ME.
Walikota Kotamobagu Ir Hj Tatong Bara, mengucapkan terima kasih kepada DPRD yang sudah menetapkan Ranperda RPJPD 2005-2025 menjadi Perda.
“Atas nama pemerintah dan masyarakat Kota Kotamobagu, saya menyampaikan ucapan terima kasih dan apresiasi kepada DPRD karena sudah menetapkan RPJPD 2005-2025 menjadi perda, apalagi deadline RPJPD Kotamobagu hanya sampai bulan Oktober,” terang Tatong.
Menurut Tatong, RPJPD ini sangat penting, karena nantinya akan menjadi arah dan acuan dalam pembangunan yang berkesinambungan.
(Tio)