Ini Alasan Pemkot Minta KPU RI Tak Lantik Adrian Herdi Dayoh

0
631
Walikota Kotamobagu Tatong Bara.

KOTAMOBAGU,DETOTABUAN.COM – Walikota Kotamobagu Ir. Hj. Tatong Bara mengungkapkan alasan Pemerintah Kota (Pemkot) Kotamobagu, menyurati KPU RI untuk tidak melantik ASN atas Nama Adrian Herdy Dayoh, SIP sebagai anggota KPU Kotamobagu.

Menurut Tatong, hal ini berkaitan dengan disiplin seorang ASN yang bertugas dilingkup pemerintah Kota Kotamobagu.

“Semua PNS itu harus disiplin, kalau ada yang tidak disiplin lalu terpublis dan tidak kita ditindaki kan kena aturan, kebetulan yang bersangkutan usai melaksanakan tugasnya di Panwaslu, tidak pernah lagi masuk kantor bahkan tidak melapor,” ujar Tatong usai menghadiri paripurna di DPRD Kota Kotamobagu, Senin (30/10) tadi.

Tatong mengungkapkan, dirinya tak ingin ada ASN Kotamobagu yang tidak disiplin, yang nantinya dapat merusak citra pemerintah kota kotamobagu di lembaga manapun.

Sekretaris Kota (Sekot) Kotamobagu Adnan Masinae mengungkapkan, selain persoalan tidak disiplin, yang bersangkutan juga tidak mengantongi surat rekomendasi dari walikota definitive.

“Yang berhak memberikan rekomendasi kepada seorang ASN itu, adalah pejabat definitive, harusnya ia merobah itu kepada pejabat definitive, karena ketika pendaftaran di KPU, Ibu Tatong sudah aktif,” terang Adnan.

Adnan juga membenarkan, jika Adrian Herdi Dayoh tidak lagi pernah masuk kantor apalagi melapor usai mengakhiri masa tugas di Panwaslu Kotamobagu.

“Harusnya ketika habis masa tugas di Panwaslu, dia masuk kantor atau minimal melapor ke atasan, sehingga kalau tetap dipaksakan oleh KPU RI, maka kami akan proses kepegawaiannya, karena Pemkot merasa tidak pernah memberikan rekomendasi, dan ancamannya pemecatan,” terang Adnan.

(Tio)

Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses.