KOTAMOBAGU,DETOTABUAN.COM – Pemerintah Kota Kotamobagu rencananya akan merevisi Perda Rencana Tata Ruang Wilayah (RTRW) Kotamobagu pada 2019 mendatang.
Menyusul, adanya perubahan luas wilayah ssebelumnya dari 64,8 Kilometer persegi menjadi 104,8 atau ketambahan sekitar 40 Kilometer persegi dari luas sebelumnya.
Kepala Bidang Perekonomian, Infrastruktur, Sumber Daya Alam (SDA) Bappelitbang Pemkot Kotamobagu, Ahmad Abasi mengatakan, penambahan wilayah tersebut dapat mempengaruhi RTRW sehingga harus dilakukan revisi.
“Perubahan wilayah akan dibarengi dengan rencana revisi RTRW yang akan dilakukan Desember mendatang,” ujarnya, Selasa (28/8/2018) tadi.
Hal itu turut dibenarkan Kepala Bagian Tata Pemerintahan Pemkot Kotamobagu, Marham Anas Tungkagi. Meski demikian kata dia, Pemkot masih menunggu Badan Informasi Geofarsial (BIG) sebagai pihak yang berkompeten melakukan perhitungan penambahan luas wilayah tersebut.
“Kemungkinan bulan Februari 2019 akan keluar hitungan dari BIG,” terangnya.