KOTAMOBAGU, DETOTABUAN.COM – Rumah makan diimbau memakai tirai saat beroperasi siang hari di wilayah Kota Kotamobagu, sebagai bentuk toleransi kepada umat muslim yang sedang menjalankan ibadah puasa di bulan Ramadan.
Hal itu sebagaimana dikatakan Kepala Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kota Kotamobagu, Sahaya Mokoginta saat diwawancarai detotabuan.com, Jumat (03/06) di Kantor Walikota.
“Sesuai Surat Edaran yang sudah kami sebarkan kepada pelaku usaha, rumah makan harus dipasang tirai jika berjualan siang hari,” ujar Sahaya.
Surat edaran tersebut, lanjut Sahaya, telah disertai dengan sejumlah sanksi tegas yang telah diatur, diantaranya pencabutan izin usaha bagi yang mengabaikannya.
“Jika masih juga kedapatan, maka dengan sangat terpaksa akan kami tindak tegas,” demikian Sahaya. (udi)