Meski berada diwilayah administrasi Pemerintah Kota (Pemkot) Kotamobagu, sejumlah ruas jalan di Kotamobagu sudah menjadi wewenang Pemerintah Provinsi (Pemprov) Sulawesi utara (Sulut).
Hal ini sebagaimana diungkapkan, kepala Dinas PUPR Kota Kotamobagu, Sande Dodo, Kamis (30/8/2018).
“Terdapat beberapa ruas jalan di Kota Kotamobagu sudah naik status menjadi jalan provinsi,” ungkapnya.
Ia menjelaskan, ruas jalan Kabupaten/ Kota yang menjadi jalan Provinsi yakni, Upai sampai ke Bilalang, Mongkonai sampai Lalow dan Kopandakan I sampai Matali Baru.
“Ketiga jalan itu sudah merupakan kolektor diagonal yang menghubungkan dua kabupaten/kota, dua ruas jalan nasional dan provinsi,” jelasnya.
Lanjutnya, jika terjadi kerusakan di ruas jalan tersebut Pemkot Kotamobagu tidak bisa berbuat lebih. Termasuk melakukan kegiatan pemeliharaan jalan.
“Untuk Pemkot itu ada alokasi anggaran pemeliharaan jalan di APBD. Tapi untuk ruas jalan provinsi tidak bisa masuk, karena bukan wewenangnya Pemkot, itu Provinsi,” tutupnya.