Sat Resnarkoba Polres Kotamobagu Berhasil Bekuk 4 Tersangka Pengedar Narkoba Jenis Sabu

0
68

Detotabuan.com, KOTAMOBAGU – Satuan Reserse Narkotika dan Obat Terlarang (Satres Narkoba) Polres Kotamobagu berhasil menangkap empat tersangka pengedar dan pemakai narkoba jenis sabu.

Hal ini bermula dari informasi masyarakat tentang adanya warga kelurahan Sinindian Kecamatan Kotamobagu Timur yang mengkonsumsi Narkoba jenis Sabu pada Rabu (13/12/2023).

Baca Juga: Polres Kotamobagu Gelar LatPraops Lilin Samrat 2023, Pastikan Kesiapan Pengamanan Nataru

Hal ini kemudian disampaikan oleh Wakapolres Kotamobagu, Kompol Arie Prakoso, SIK, yang didampingi oleh Kasat Narkoba Iptu Agus Sumandik dan Kasie Humas Iptu I Dewa Dwiyadiana, dalam Konferensi Pers pada Selasa (19/12/2023) di Kantor Polres Kotamobagu.

“Berdasarkan laporan informasi, adapun pengungkapan jaringan narkoba jenis sabu ini dari adanya informasi pada hari Sabtu 13 Desember 2023 pukul 20.30 WITA,” katanya.

Baca Juga: Pantau Kesiapan Pemilu 2024, Tim Polda Sulut Sambangi Polres Bolmong

“Bahwa ada keluarga mereka yang mengonsumsi narkoba jenis sabu di salah satu rumah di Kelurahan Sinindian, Kecamatan Kotamobagu Timur,” sambung Wakapolres.

Dalam pengungkapan itu, telah ditetapkan 4 orang tersangka, yakni DM alias Don, SC alias Stef, RM alias Rid, dan FS alias Ento.

“Satnarkoba Polres Kotamobagu langsung menuju TKP dan mengamankan dua orang lelaki yang berinisial DM alias Don dan SC alias Stef. Dan terhadap keduanya petugas menemuka barang bukti berupa 4 paket narkotika jenis sabu dengan berat 0,69 gram, 7 buah sendok plastik, 5 buah mika kaca, 2 buah bong, 5 buah korek api, 15 plastik bening, dan satu buah timbangan, satu buah hp readme warna biru, satu buah hp Nokia warna abu-abu, satu buah dompet warna hitam, dua buku tabungan dari BRI dan BCA, satu buah SIM A,” ungkapnya.

Setelah hasil pemeriksaan ditemukan bila barang bukti berasal dari Palu, Sulawesi Tengah yang kemudian akan diedarkan di Kotamobagu.

“Adapun hasil interograsi, kedua lelaki tersebut mengakui atas kepemilikan barang bukti tersebut dibawa oleh lelaki DM yang dibawa dari Palu, Sulawesi Tengah, untuk diserahkan kepada SC dan diedarkan kepada orang lain di wilayah Kotamobagu dan sebagian adalah pesanan RM alias Rid dan FS alias Ento yang beralamat di kampung baru,” terangnya.

 

“Tim pun langsung melakukan pengembangan dan berhasil lagi mengamankan saudara RM alias Rid di rumah tinggalnya di kampung baru, dan berhasil kembali menemukan barang bukti satu buah paket yang diduga merupakan narkotika jenis sabu dengan berat 0,15 gram, satu buah hp infinix warna hitam, satu hp Nokia warna abu-abu, satu buah hp Samsung warna biru, satu buah bong, satu buah mika kaca, satu lembar kertas transaksi transfer BNI, dua buah KTP dan satu buah korek api,” sambungnya.

Kemudian ditemukan bila barang bukti merupakan pesanan dari salah satu tersangka yang ada di Kotamobagu.

“Hasil interogasi dari keduanya mengakui bahwa benar saudara RM alias Rid bersama FS alias Ento telah memesan Sabu tersebut dari DM alias Don dari Palu,” tutur Kompol Arie Prakoso.

Dan untuk keempat orang telah dikenakan pasal 114 ayat 1 Junto pasal 112 ayat 1 Junto pasal 132 ayat 1 dan pasal 127 ayat 1 huruf A UU nomor 35 tahun 2009 tentang narkotika.

Dengan demikian keempat tersangka terancam pidana minimal 5 tahun dan maksimal 20 tahun penjara dan denda paling sedikit Rp 1 Miliar dan paling banyak Rp 10 Miliar.

Reporter : Alfrieda Serang

Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses.