KOTAMOBAGU,DETOTABUAN- Satuan Polisi Pamong Praja ( Satpol PP) Kotamobagu lakukan penertiban bagi para para pedagan Jalan yang berjualan di jalan Bogani pasar 23 Maret, Jumat (06/10/2023)
“Memang setiap harinya kami terus melakukan penertiban bagi para pedagang yang berjualan menggunakan jalan bogani area pasar 23 maret, Kami melakukan, penertiban sejak pagi hingga pukul 12 siang, dan pada saat penertiban tidak ada kendala apapun, para pedagang langsung mendengarkan imbauan dari kami serta langsung bergegas untuk berjualan di pasar,”ujar Kasat Pol PP Sahaya Mokoginta
Menurut Sahaya para pedagang yang ditertibkan tadi merupakan pedagang dari kotamobagu, dan penertiban akan terus kami lakukan serta maksimalkan agar tidak mengganggu para pengguna jalan saat menuju pasar.
“Imbauan kembali, bagi para pedagang agar dapat memanfaatkan pasar-pasar yang sudah ada, dan tidak berjualan di jalan agar dapat menimbulkan kenyamanan bagi masyarakat di kota kotamobagu,”tegasnya
(Ludin)