KOTAMOBAGU – Sanksi tegas menanti Aparatur Sipil Negara (ASN) Kota Kotamobagu yang tidak mengikuti upacara penurunan bendera, Jumat (17/8) sore tadi.
Hal ini sebagaimana ditegaskan Sekretaris Kota (Sekot) Kotamobagu, Adnan Masinae, usai mengikuti kegiatan di Lapangan Boki Hotinimbang.
“Bagi ASN yang tidak ikut (Upacara Penurunan Bendera.red), akan diberikan sanksi tegas, berupa pemotongan TPP sebesar 50 persen,” tegasnya.
Terkait sanksi ini, Sekot mengaku tak main-main. Pasalnya kata dia, saat acara penurunan bendera tadi, kehadiran ASN sangat minim.
“Saat ini juga saya telah memerintahkan Kepala BKPP, untuk meminta data kehadiran ASN di masing-masing SKPD. Sanksi ini wajar diberlakukan bagi ASN yang tidak memiliki rasa nasionalisme,” pungkasnya.
(BP/Tio)