TB-NK Masih Terkendala Dokumen Pencalonan 1 Parpol

oleh -48 Dilihat
oleh

KOTAMOBAGU,DETOTABUAN.COM – KPU Kotamobagu belum menerima berkas pendaftaran pasangan bakal calon walikota dan wakil walikota Tatong Bara-Nayodo Kurniawan (TB-NK) yang mendaftar lewat jalur Parpol, Senin (8/1) tadi.

Keduanya masih terkendala dengan surat pengambilalihan syarat pencalonan oleh DPP, karena pasangan ini tidak didaftarkan oleh Ketua DPD PAN Kota Kotamobagu, Jainuddin Damopolii.

Komisioner KPU Aditya Tegela menjelaskan, sesuai aturan, apabila syarat pencalonan itu tidak ditandatangani pimpinan dan sekretaris Parpol di daerah, maka bisa diambil alih oleh Ketua Umum dan Sekjen Partai.

“Tadi pak Bara Hasibuan sudah membawa surat mandat dari DPP, tapi surat edaran KPU yang baru menyebutkan, jika dokumen syarat pencalonan tidak ditandatangani pimpinan dan sekretaris parpol di daerah, maka harus diambilalih oleh Ketum dan Sekjen, sehingga KPU masih menunggu itu,” kata Aditya.

Menurit Aditya, untuk 7 parpol yang lain sudah tidak ada masalah, karena sudah ditandatangani oleh pimpinan dan sekretaris masing-masing parpol di daerah.

Bakal calon Walikota Ir Tatong Bara mengatakan, hal ini sudah dikoordinasikan dengan pengurus DPP, suratnya akan segera dikirim lewat email.

“Memang ada kendala, tapi sudah kita koordinasikan hal itu ke DPP. Paling sore atau malam sudah masuk ke email KPU,” kata Tatong.

Diketahui, hingga saat ini, KPU masih men-score tahapan pendaftaran TB-NK, sembari menunggu dokumen pengambilalihan syarat pencalonan, dikirim DPP PAN via email. (Tr-02)

Tinggalkan Balasan

Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses.

No More Posts Available.

No more pages to load.