KOTAMOBAGU, DETOTABUAN.COM – Sejak Januari hingga Juli 2023, Dinas Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (DP3A) Kota Kotamobagu telah menangani 73 kasus kekerasan terhadap perempuan dan anak.
Kepala Unit Pelaksana Teknis Dinas (UPTD) Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) DP3A Kota Kotamobagu, Susilawati Gilalom SE, menyampaikan data tersebut berdasarkan catatan dari Sistem Informasi Online PPA.
“Sampai dengan saat ini sudah ada 73 kasus yang sedang kami tangani,” ungkap Susilawati pada Selasa, 18 Juli 2023.
Rinciannya, dari total kasus yang ditangani tersebut, 30 kasus merupakan kekerasan terhadap perempuan, sementara 43 kasus lainnya adalah kekerasan yang dialami anak-anak.
Susilawati juga menyebutkan beberapa jenis kekerasan yang dialami oleh korban, di antaranya adalah kekerasan dalam rumah tangga atau KDRT, kekerasan fisik dan psikis, kekerasan seksual, penganiayaan, dan penelantaran.
Dalam upaya menekan angka kekerasan terhadap perempuan dan anak, Susilawati mengajak masyarakat untuk melaporkan setiap tindakan kekerasan yang mereka saksikan ke UPTD PPA. Bagi korban yang mengalami kekerasan, mereka juga dapat langsung melapor ke Kantor UPTD PPA, yang berlokasi di Jalan Tadohe, Kompleks Kantor Kecamatan Kotamobagu Timur.
Menyikapi situasi tersebut, Kabid Perlindungan Perempuan, Perlindungan, dan Pemenuhan Hak Anak DP3A Kota Kotamobagu, Novalia Suamita Djaman, menambahkan bahwa pihaknya terus berupaya melakukan sosialisasi untuk mencegah tindakan kekerasan terhadap perempuan dan anak-anak. Dalam tahun 2023, ada perubahan dalam langkah pencegahan, dimana pihak DP3A akan melibatkan lebih banyak guru dalam pelaksanaan sosialisasi di sekolah-sekolah yang ada di Kotamobagu.
Upaya ini diharapkan dapat meningkatkan kesadaran dan pemahaman masyarakat serta membantu mencegah kekerasan terhadap perempuan dan anak-anak di wilayah Kota Kotamobagu.
(Ludin)