Terduga Pelaku Penculikan dan Pembunuhan Bocah Inuai Terancam 15 Tahun Penjara 

0
114
Saat Kapolres Kotamobagu AKBP Dasveri Abdi, SIK memimpin press conference terkait kasus tindak pidana kekerasan pada anak yang menyebabkan kematian,di aula Polres Kotamobagu, Kamis (16/02/2023). (Foto:Ludin/Detotabuan.com)

DETOTABUAN,KOTAMOBAGU – JT alias Jemmy, tersangka kasus dugaan penculikan dan pembunuhan bocah berusia 5 tahun di Desa Inuai, Kecamatan Passi Barat, kabupaten Bolmong, Provinsi Sulawesi Utara saat ini sudah diamankan Polres Kotamobagu.

Kapolres Kotamobagu, AKBP. Dasveri Abdi, SIK mengatakan, akibat perbuatannya, JT dapat dijerat dengan pasal 80  ayat (3) UU Republik Indonesia Nomor 35 tahun 2014 tentang perubahan atas UU Nomor 23 tahun 2022 tentang perlindungan anak atau kekerasan terhadap anak yang mengakibatkan kematian.

“Ancaman hukuman 15 (Lima Belas) tahun penjara,” ujar Kapolres saat press conference, didampingi Wakapolres, Kasatreskrim dan kasi Humas Polres Kotamobagu, Kamis (16/02/2023) tadi.

Kapolres menceritakan, kasus ini berawal dari laporan polisi yang dilayangkan ayah korban Miran Pobela, ke Polres Kotamobagu, dengan nomor laporan: LP/B56/II/2023?SPKT/RES_KTG/POLDA SULUT tanggal 15 Februari 2023.

Tersangka JT alias Jemmy (Foto : Ludin/detotabuan.com)

“Jadi pada minggu tanggal 12 februari 2023 sekitar pukul 18.00 wita, korban MP (5 tahun) meminta uang kepada ayahnya untuk membeli makanan ringan, di warung yang ada di bagian belakang rumahnya,” ujar Kapolres.

Namun, selang beberapa menit kemudian, korban belum juga kembali ke rumahnya sehingga ayahnya menyusul ke warung tersebut, namun korban tidak ada.

“Ayah korban kemudian melakukan pencarian ke rumah rumah warga akan tetapi tak juga ditemukan. Miran kemudian melaporkan hal ini ke pemerintah desa dan aparat kepolisian,” terangnya.

Selanjutnya, pada hari minggu 12 Februari 2023 sekitar pukul 22.00 wita sampai dengan hari senin 13 Februari 2023, Pemdes Inuai bersama Polsek Passi dan masyarakat Inuai melakukan pencarian ke rumah – rumah warga.

“Saat melakukan pemeriksaan disalah satu rumah tepatnya dirumah JT yang merupakan tetangga korban, ditemukan pembungkus snack (Makanan ringan.red) yang diduga dibelI oleh korban. Mendapati hal itu, Kapolsek Passi kemudian melaporkan penemuan tersebut ke piket Reskrim,” ujarnya.

Berdasarkan temuan tersebut, pada hari Senin 13 Februari 2023 Pukul 08.00 wita, Tim Resmob mendapat informasi, bahwa terduga pelaku mengarah ke wilayah Gorontalo, sehingga dibawah pimpinan KBO Reskrim, Tim Resmob melakukan pengejaran terhadap yang bersangkutan ke wilayah Gorontalo.

Kapolres tunjukkan Babuk

“Tim kemudian melakukan koordinasi dengan jajaran Polda Gorontalo , Polda Sulawesi Tengah dan mengirimkan data dan foto terduga JT serta memberikan informasi tentang dugaan tindak pidana yang terjadi,” terang Kapolres.

Selanjutnya pada hari Rabu tanggal 15 Februari 2023 pukul 07.000 wita, Tim Resmob Polres Kotamobagu dibawah pimpinan KBO Reskrim, mendapatkan informasi dari Polsek Dondo, Polres Tolitoli, diduga ada seseorang yang mirip dengan pelaku sedang berada dirumah warga Desa malomba, Kecamatan Dondo, kabupaten Tolitoli.

“Polsek Dondo kemudian melakukan pengecekan ke rumah tersebut, dan benar bahwa ada satu orang terduga yang wajahnya sesuai dengan ciri – ciri yang ada, bersama seorang perempuan,” terangnya lagi.

Saat itu juga, Polsek Dondo melakukan penangkapan yang dipimpin Kapolsek Dondo bersama Kanit Reskrim dan anggota Polsek, Terduga kemudian digelandang ke Polres Tolitoli.

“Tim Resmob kemudian menjemput pelaku ke Tolitoli, dari hasil interogasi, pelaku mengaku hanya membunuh korban dengan cara mencekik leher dan setelah memastikan korban meninggal, pelaku segera melarikan diri ke Gorontalo dan membuang jasad korban di sekitar Desa Ponompiaan,” ujar Kapolres.

Adapun motif pelaku lanjut Kapolres, karena merasa kesal pada ayah korban, yang kerap membunyikan music dengan keras dirumahnya, sehingga pelaku merasa terganggu.

Setelah melakukan penangkapan, hari Kamis 18 Februari 2023 sekira pukul 12.00 wita, diterima informasi dari masyarakat Ponompiaan, Kabupaten Bolmong, bahwa ada jasad, namun belum bisa dipastikan apakah itu tubuh manusia atau bukan.

“Berdasarkan informasi tersebut, tim Resmob bertolak ke TKP untuk mengecek kebenaran informasi  kemudian Kasat Reskrim bersama unit Inafis segera ke Lokasi perkebunan dan memastikan jasad tersebut adalah tubuh manusia,” terangnya.

Selanjutnya, Tim kemudian melaksanakan olah TKP dan membawa tubuh korban ke RS Pobundayan untuk kemudian dibawa ke RS Bhayangkara guna dilakukan Otopsi.

Reporter : Ludin

Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses.