Detotabuan.com, KOTAMOBAGU – Kantor Bank SulutGo Cabang Kotamobagu digeledah Tim penyidik Ditreskrimsus bidang Perbankan Polda Sulawesi Utara, Kamis 12 September 2024 dimulai pukul 14.00 Wita tadi.
Penggeledahan tersebut dilakukan guna mencari barang bukti (Babuk) atas hilangnya 6 (enam) jaminan Sertifikat Hak Milik (SHM) nasabah Olil Paramata (Alm) yang diagunkan di Bank SulutGo Cabang Kotamobagu pada tahun 1989.
Kunjungan mendadak Tim Penyidik Ditreskrimsus Bidang Perbankan Polda Sulut ini menjadi tindak lanjut bergulirnya kasus yang menyeret Bank SulutGo Cabang Kotamobagu yang dilaporkan ahli waris yakni anak kandung dari nasabah Olil Paramata (Alm) dan Yenni Lumintang (Almarhumah) dengan Laporan Polisi Nomor : STTLP : 602/XI/2022/SPKT/POLDA SULUT.23 November 2022.
Atas penggeledahan tersebut, Tim Penyidik Ditreskrimsus Bidang Perbankan Polda Sulut menyatakan bahwa ada sejumlah dokumen yang sudah diamankan.
“Yang pasti ada dokumen – dokumen yang sudah disaksikan oleh pengacara, pelapor dan pemerintah Kelurahan bahwa sudah kami lakukan penggeledahan dan sudah menyita barang bukti yang menjadi objek dalam persoalan tindak pidana yang dilaporkan ahli waris,” terang salah satu penyidik Polda.
Dalam penggeledahan tersebut, pihak penyidik tidak membeberkan dokumen – dokumen apa saja yang berhasil disita.
“Kami tidak bisa mempublikasikan itu karena dokumen itu berkaitan dengan tindak pidana perbankan.
Kami akan melakukan pengembangan proses penyidikan, apabila ada akan kami sampaikan kepada pelapor begitu juga kepada kuasa hukum,” tambahnya.
Sementara itu kuasa hukum Mawardi Mamonto menyampaikan bahwa agenda dari Subdit II Perbankan Polda Sulut melakukan proses penggeledahan sesuai perintah KUHAP dan PerKapolri untuk titik terang laporan dari pelapor.
“Dalam hal ini laporan dari ibu Poppy Paramata sebagai ahli waris atas dugaan hilangnya jaminan yang menjadi agunan di Bank SulutGo ini. Penggeledahan sudah dilakukan tadi dan ada beberapa dokumen yang dimintakan oleh penyidik untuk terangnya laporan tindak pidana perbankan oleh klien kami.
Mawardi menambahkan ada beberapa dokumen yang menjadi fokus dari penyidik antara lain terkait dengan laporan perbankan, transaksi perbankan dan juga ada beberapa SHM milik debitur dalam hal ini ayah dari ahli waris, disita untuk keperluan penyidikan lebih lanjut.
Pihak pelapor berharap dan juga meminta pihak Polda Sulut agar antusias melakukan penanganan atas laporan ini karena hal tersebut sudah dilaporkan sejak tahun 2022 lalu, namun sampai sekarang ini baru melakukan proses penggeledahan.
“Kita menunggu proses dari pihak Polda Sulut, kami berharap ada titik terang terkait dengan penetapan tersangka agar keadilan untuk ahli waris bisa tercapai,” singkatnya.
(Alfrieda Serang)