KOTAMOBAGU,DETOTABUAN.COM – Sebanyak 171 Warga Binaan Rumah Tahanan (Rutan) Klas IIB Kota Kotamobagu mendapatkan Pemotongan masa pidana atau Remisi dalam rangka HUT ke 77 Republik Indonesia, Rabu 17 Agustus 2022 tadi.
SK Remisi diserahkan oleh Wakil Wali Kota Kotamobagu Nayodo Kurniawan usai memimpin upacara peringatan HUT ke 77 RI di Rutan Kotamobagu.
Kepala Rutan Kotamobagu Setyo Prabowo mengatakan, pihaknya sendiri telah mengusulkan pemberian remisi umum tahun 2022 sebanyak 171 Narapidana dan itu telah memenuhi syarat Subtantif maupun Administratif.
Adapun dari 171 warga binaan ini, 165 orang diantaranya Narapidana mendapatkan Remisi Umum I (RU-I) dan sisanya sebanyak 6 orang, mendapatkan RU-II.
“Artinya, setelah mendapatkan RU-II langsung bebas, namun sebelumnya warga binaan tersebut telah bebas melalui program asimilasi di rumah,” kata Setyo.
Diketahui, dalam Pasal 1 Ayat 6 Peraturan Pemerintah No. 32 Tahun 1999, remisi adalah pengurangan masa pidana yang diberikan kepada narapidana dan anak pidana yang telah memenuhi syarat-syarat yang telah ditentukan dalam peraturan perundang-undangan.
Menurut UUD tersebut yang bisa mendapatkan remisi, adalah narapidana yang berkelakuan yang baik dan telah menjalani masa pidana kurang lebih enam bulan.
Hadir dalam upacara sekaligus pemberian remisi tersebut, unsur Forkopimda Kotamobagu, Satuan Kerja Perangkat Daerah (SKPD) dilingkungan Pemkot Kotamobagu.
(Ludin)