Joune Ganda dan Kevin Lotulung Berhasil Pertahankan 35 Hektar Aset Pemkab Minut

oleh -136 Dilihat
oleh

Detotabuan.com,Minut – Bupati Minahasa Utara Joune Ganda dan Wakil Bupati Kevin William Lotulung (JG-KWL) berhasil mempertahankan lahan perkantoran seluas 35 hektar yang hampir lepas dari genggaman Pemerintah Kabupaten Minahasa Utara.

Terkait Surat Kesepakatan Damai pada 28 Agustus 2018, dituangkan dalam Putusan No. 132/Pdt.G/2018/PN Arm tanggal 5 September 2018.

Dalam Konfrensi Pers, Jumat 22 September 2023, Kepala Kejaksaan Negeri Airmadidi Yohanes Priyadi bersama Bupati Minut Joune Ganda mengumumkan bahwa hukum dan keadilan terwujud dengan pembatalan Surat Kesepakatan Damai yang memungkinkan pemerintah untuk memegang sertifikat kepemilikan yang sah atas aset mereka.

“ Dengan adanya keputusan pembatalan akta perdamaian dan pengesahan pembelian tanah pemerintah Kabupaten tersebut, maka pemerintah kabupaten dapat mengurus sertifikat kepemilikan atas Aset pemerintah tersebut, karena sebelumnya pemerintah kabupaten terhalangi untuk membuat sertifikat kepemilikan atas tanah tersebut di atas karena adanya akta perdamaian tersebut di atas yang dibuat pada tahun 2018, ” jelas Priyadi.

Lanjutnya, Momentum bersejarah ini juga memperlihatkan fokus Pemkab Minut dalam menangani isu penting ini, dengan menciptakan prakarsa hukum yang telah mencuri perhatian Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).

Kemudian juga, Bupati Joune Ganda memastikan bahwa perjuangan untuk menjaga aset ini akan terus berlanjut, bahkan jika menghadapi gugatan lanjutan.

“ Langkah berani ini membuka pintu bagi kepastian hukum dalam mengelola aset publik. Kami siap untuk menghadapi gugatan berikutnya demi melindungi kepentingan masyarakat,” ucap JG.

Berikut ini sejumlah data lahan yang dimenangkan Pemkab Minut, antara lain

1). Sebidang tanah seluas 9.000 m3 terletak di Worang Bypass J. Raya Manado-Bitung Desa Tumaluntung, Kecamatan Kauditan.

2). Sebidang tanah seluas 4.474 m3 terletak di Worang Bypass JI. Manado-Bitung Desa Tumaluntung, Kecamatan Kauditan.

3). Sebidang tanah seluas 8.752 m3 terletak di Lingkungan IV, Kelurahan Airmadidi Atas, Kecematan Airmadidi, Kabupaten Minahasa Utara,

4). Sebidang tanah seluas 9.780 m3 terletak di Lingkungan IV, Kelurahan Airmadidi Atas, Kecamatan Airmadidi, Kabupaten Minahasa Utara.

5). Sebidang tanah seluas 45.000 m3 di Lingkungan IV, Kelurahan Airmadidi Atas, Kecamatan Asnmadni, Kabupaten Minahasa Utara

6). Sebidang tanah seluas 4.714 m3 terletak di Lingkungan IV, Kelurahan Airmadidi Atas, Kecamatan Airmadidi.

Ini merupakan sejarah bagi Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Minahasa Utara (Minut) untuk mempertahankan aset penting yang telah menjadi pijakan penting dalam memajukan daerah mereka.

(Wulan) **

Tinggalkan Balasan

Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses.

No More Posts Available.

No more pages to load.