BOLMONG,DETOTABUAN.COM— Calon Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) Kabupaten Bolaang Mongondow (Bolmong), masih menggantung.
Mereka dipastikan belum bisa menikmati gaji setara PNS dalam waktu dekat ini. Pasalnya, Nomor Induk Pegawai (NIP) bagi honorer kategori dua (K2) yang lolos PPPK pada rekrutmen tahap I pada Februari 2019 lalu, sampai saat ini, tak kunjung diterbitkan.
Padahal, syarat utama dalam pembayaran gaji bisa setara dengan abdi negara berstatus PNS itu, harus mengantongi NIP sebagai tanda sah telah diangkat menjadi PPPK.
Lima bulan nasib honorer K2 yang lulus PPPK digantung. Padahal Februari lalu, pemerintah memaksa honorer K2 tua ikut tes PPPK. Setelah lulus malah nasibnya digantung.
Kepala Badan Kepegawaian Pendidikan dan Pelatihan (BKPP) Bolmong, Umarudin Ambah mengakui keberadaan calon PPPK yang masih menggantung itu. “Iya, NIP PPPK belum terbit,” kata Ambah.
Menurutnya, NIP PPPK diterbitkan lewat Badan Kepegawaian Nasional (BKN). Dia menyatakan bahwa BKPP Bolmong saat ini belum melakukan pemberkasan. “Infonya, BKN masih menunggu PP (Peraturan Pemerintah) Penggajian PPPK baru pemberkasan,” jelasnya.
Masalah inipun, bukan hanya terjadi di Kabupaten Bolmong saja, tapi sudah skala nasional. Dikutip dari sejumlah media nasional, sekitar 50 ribu honorer K2 yang lulus seleksi PPPK tahap I pada Februari 2019, ternyata hingga saat ini belum mengantongi NIP.
Mereka masih menyandang status honorer K2 dan banyak yang masih menerima gaji Rp300 ribu per bulan yang dibayarkan per triwulan.
Karo Humas BKN Mohammad Ridwan memastikan, saat ini proses pemberkasan NIP untuk PPPK sedang berlangsung.
“Proses pemberkasan terus berjalan, itu sifatnya paralel. Jadi enggak benar kalau harus menunggu Perpres,” kata Ridwan, Selasa (9/7).
Dia menyebutkan, sudah 360 instansi yang mendapat formasi. Saat ini sedang proses pemberkasan. Proses pemberkasan terus berjalan. Di satu daerah ada yang cepat. Namun, daerah lain banyak yang belum selesai.
“Ini yang menyebabkan PPPK dari honorer K2 belum bisa mendapatkan NIP. Yang jelas masih berproses,” tuturnya. (Ind)