BOLMONG,DETOTABUAN.COM— Hingga saat ini, pajak merupakan sumber Pendapatan Asli Daerah (PAD) terbesar, yang dibayarkan oleh masyarakat di Kabupaten Bolaang Mongondow (Bolmong) untuk kepentingan umum.
Kepala Badan Keuangan Daerah (BKD), Rio Lombone mengatakan secara umum pajak dapat diartikan sebagai pungutan wajib yang diminta kepada masyarakat untuk kepentingan negara dan masyarakat umum.
Karena itu, dengan adanya pajak masyarakat juga dapat menikmati seperti fasilitas pendidikan, kesehatan, perdagangan dan jasa, serta masih banyak lagi fasilitas yang diberikan oleh daerah untuk kepentingan umum.
“Iya, tentunya hal ini membuat daerah berlomba-lomba dan memperebutkan untuk meningkatkan PAD agar daerah bisa sejaterah melalui pertumbuhan ekonomi,” ungkap Rio.
Dia menambahkan, pajak daerah dapat diartikan sebagai pungutan pribadi ke daerah berdasarkan Undang-Undang yang telah ditentukan dan tidak mendapat ketidakseimbangan langsung. Itu dimasukkan dalam Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2009 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah.
“Pungutan yang dipungut oleh daerah, tidak diperuntukkan untuk kepentingan pribadi. Namun, digunakan untuk kepentingan umum. Terkait pembangunan infrastruktur, pembangunan lapangan baru, dan pembangunan-pembangunan yang diperlukan demi infrastruktur yang lebih baik dari sebelumnya,” tuturnya.
Tak hanya itu, pajak daerah juga digunakan sebagai sumber Anggaran Pendapatan Belanja Daerah (APBD) yang digunakan untuk mengelolah program kerja yang telah disiapkan untuk pembangunan yang telah disetujui.
“Pada tahun ini pemerintah daerah telah menyetujui semua jenis Pajak dengan nilai Rp 26.865.644.645 dari sebelumnya ditetapkan Rp 16.295.965.900. Jenis-jenis pajak yang dipungut seperti pajak restoran, pajak hiburan. Ada juga pajak reklame. Pajak mineral bukan logam, Pajak Bumi dan Bangunan. Mulai dari Pajak Sektor Perkotaan, Sektor Perdesaan serta Pajak BPHTB dan Pajak Hotel,” jelasnya.
Di sisi lain, Rio menjelaskan untuk Jasa Giro, Bunga Deposito, dan Ganti Rugi masuk pajak lain-lain PAD yang sah. Begitu juga dengan Dana Kapitasi FKTP di setiap Puskesmas dan penerimaan lain-lain.
Sementara itu, hasil pengelolaan kekayaan daerah yang dilindungi, seperti bagian laba atas penyertaan modal pada perusahaan milik daerah / BUMD, serta deviden dari penyertaan modal Perusahan Daerah Bank Sulut dan Perusahaan Daerah Air Minum. “Begitu juga pajak hotel dan restoran terhadap PAD di Bolmong untuk mengukur besarnya pajak kontribusi dan pajak kontribusi terhadap PAD,” tambahnya.
Kendati demikian, kesadaran masyarakat masih wajib membayar pajak juga merupakan tantangan. Hal ini disebabkan oleh beberapa faktor. Di antaranya beberapa masyarakat yang menganggap pajak ssangat penting karena proses pembelokannya dalam tempo waktu setiap tahun selama periode tiga bulanan.
“Selain itu, membayar kewajiban masyarakat terhadap pembayaran pajak. Ini karena minimnya pengetahuan dan pemahaman wajib pajak terhadap fungsi dan manfaat pajak itu sendiri,” katanya mengakhiri. (Ind)