BOLMONG,DETOTABUAN.COM— Pengajuan permohonan penetapan Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) di wilayah Kabupaten Bolaang Mongondow (Bolmong), oleh Bupati Bolmong Yasti Soepredjo Mokoagow ke Kementrian RI belum dikabulkan.
Menteri Kesehatan RI Terawan Agus Putranto melalui surat bernomor SR.01.07/Menkes/250/2020 tertanggal 14 April 2020 menyatakan, belum dapat diberlakukan PSBB di Kabupaten Bolmong sebagaimana pengajuan permohonan Bupati Bolmong Yasti Soepredjo beberapa waktu lalu.
BACA JUGA : Pemkab Bolmong Ajukan Permohonan PSBB ke Kemenkes RI
Menurut Terawan, untuk dapat ditetapkan PSBB di suatu wilayah maka wilayah tersebut harus memenuhi beberapa kriteria. “Jumlah kasus dan/atau jumlah kematian akibat penyakit meningkat dan menyebar secara signifikan dan cepat ke beberapa wilayah, dan terdapat kaitan epidemiologis dengan kejadian serupa di wilayah atau negara lain,” sebutnya dalam surat tersebut.
Lanjut dia, selain kriteria tersebut, penetapan PSBB juga atas pertimbangan kesiapan daerah dalam aspek sosial, ekonomi, serta aspek lainnya. “Berdasarkan hasil kajian epidemiologis dan aspek lainng serta memperhatikan pertimbangan daru Gugus Tugas Percepatan Penanganan Covid-19, kabupaten Bolmong, Provinsi Sulut belum dapat ditetapkan PSBB,” imbuhnya.
Selanjutnya, dalam rangka percepatan penanganan Covid-19, pemkab Bolmong tetap melakukan upaya penanggulangan Covid-19. “Dengan berpedoman pada protokol dan ketentuan perundang-undangan,” tambahnya.
Menanggapi hal tersebut, Bupati Bolmong Yasti Soepredjo Mokoagow mengatakan, tidak dikabulkannya permintaan PSBB di Kabupaten Bolmong, tidak menyurutkan niat Pemkab Bolmong untuk memerangi penyakit Covid-19.
Menurutnya, Pemkab dan masyarakat Bolmong patuh menjalankan semua langkah-langkah dan protokol terkait Covid-19. “Dan, di setiap desa kita juga selalu mengingatkan setiap hari di desa-desa ada keamanan keliling, untuk mendata apakah ada orang-orang baru yang datang,” imbuhnya.
Orang yang baru datang, tambahnya, harus diam di rumah guna melakukan isolasi mandiri. “Di desa-desa sudah tau kalau ada orang baru yang datang harus isolasi mandiri, tapi bukan lagi 14 hari melainkan harus 30 hari karena masa inkubasinya sudah panjang, karena mencegah lebih baik daripada mengobati,” terangnya.
Di sisi lain, nanti untuk pemulasaran jenazah akan disiapkan APD. “Untuk orang yang mengkebumikan itu akan disiapkan APD lengkap dan kita beri insentif 1 juta per orang,” bebernya.
Bahkan, sebagai bukti keseriusan dalam mencegah dan menangani Covid-19, Pemkab Bolmong menghapus semua program-program yang dirasa tidak terlalu penting. “Seperti perjalanan dinas, makan minum, sewa kantor, pengadaan kendaraan dinas, dan banyak pembangunan infrastruktur yang kita pending,” ujarnya.
Dia pun menghimbau masyarakat Bolmong agar tetap mematuhi anjuran pemerintah, sembari berharap agar wabah Covid-19 cepat berlalu. “Semoga wabah ini cepat berlalu, Insya Allah tahun depan kita boleh membangun kembali,” pungkasnya. (Ind)