KOTAMOBAGU,DETOTABUAN.COM–Pemkot Kotamobagu menggelar
sosialisasi Peraturan Presiden No 16 Tahun 2018 Tentang Pengadaan Barang dan Jasa Pemerintah Bagi PA/KPA,PPK dan Calon PPK di Lingkungan Pemkot Kotamobagu.
Sosialisasi tersebut merupakan kegiatan
Bagian Pengadaan Barang dan Jasa Setda Kota Kotamobagu dan digelar di Aula Rumah Dinas Walikota Selasa (6/11) serta dihadiri oleh Kepala OPD dan dan Instansi terkait.
Instruktur Nasional dan Saksi Ahli Pengadaan Barang dan Jasa Pemerintah Kota Kotamobagu Rahfan Mokoginta mengatakan,Sosialisasi ini berkaitan dengan perubahan atas Perpres No 54 tahun 2010.ke perpres no 16 tahun 2018 tentang pengadaan barang dan jasa.
“Tujuan sosialisasi ini berkenaan dengan perubahan perpres No 54 tahun 2010 ke No 16 Tahun 2018 tentang pengadaan barang dan jasa,dimana dengan terbitnya perpres terbaru tentu banyak perubahan yang terjadi salah satunya proses pelaksanaan proses pekerjaan pengadaan,” kata Rahfan
Menurutnya, Perubahan peraturan ini patut diketahui dan dipahami secara mendasar oleh para pihak yang terlibat terhadap pengadaan barang dan jasa pemerintah.
“Jadi peserta sosialisasi tidak hanya diajak untuk mengetahui perubahan-perubahan apa saja yang ada pada perpres 16/2018 dibandingkan perpres 54/2010, tetapi juga diberikan pemahaman normatif atas perubahan yang termasuk di dalam perpres 16/2018 agar pada pelaksanaannya nanti, dapat berjalan sesuai dengan peraturan yang telah ditentukan,” tutupnya (Ridel)