Pencairan Kegiatan Rutin OPD Dibatasi Hingga 13 Desember

oleh -108 Dilihat
oleh
Rio Lombone

BOLMONG,DETOTABUAN.COM Batas pembayaran kegiatan rutin di setiap Organisasi Perangkat Daerah (OPD) hanya sampai 13 Desember 2019. Hal itu terus diingatkan Kepala Badan Keuangan Daerah (BKD) Kabupaten Bolmong Rio Lombone.

Menurutnya, menjelang akhir tahun anggaran, pihaknya terus mengingatkan guna untuk meningkatkan disiplin terkait pengelolaan keuangan. “Batas pembayaran kegiatan yang sifatnya rutin disemua OPD itu 13 Desember,” kata Rio.

Dia menambahkan, pembatasan tanggal pembayaran diakhir tahun ini, agar OPD sebagai Kuasa Pengguna Anggaran (KPA) bisa memacu kegiatan yang sedang dilakukan, termasuk kegiatan proyek.

Dia menegaskan, lewat batas 13 Desember yang ditetapkan, tidak ada lagi proses pencairan atau pembayaran. Terkecuali kegiatan makan minum Bupati, Wakil Bupati serta pos makan minum anggota Satpol PP.  “Untuk kegiatan perjalanan dinas hanya dikecualikan yang resmi atau memiliki undangan resmi. Jika sifatnya koordinasi tidak akan dilayani,” tegasnya.

Sedangkan kata dia, untuk makan minum yang bisa dilakukan yakni open house Wakil Bupati Bolmong yang akan merayakan Hari Raya Natal. Dia juga berharap para pimpinan OPD bisa mengetahui batas tanggal pembayaran kegiatan rutin. Untuk memaksimalkan pelayanan di akhir tahun Badan Keuangan Daerah akan mengoptimalkan pelayanan. Bahkan direncanakan pelayanan akan dilakukan  hingga malam.

“Kepada masyarakat atau pihak ketiga jika ada kegiatan atau pekerjaan yang dilakukan lewat OPD dan sudah terlaksana namun belum selesai, segera berkonsultasi dengan perangkat daerah terkait. Hal ini sebagai tertib administrasi. Sebab, diakhir tahun, biasanya akan terjadi penumpukan berkas,” tutupnya. (Ind)

Tinggalkan Balasan

Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses.

No More Posts Available.

No more pages to load.