BOLMONG,DETOTABUAN.COM— Pengurus Badan Usaha Milik Desa (Bumdes) dilarang melakukan rangkap jabatan dalam struktur pemerintahan desa. Hal ini ditegaskan Kepala Dinas (Kadis) Pemberdayaan Masyarakat Desa (PMD) Kabupaten Bolaang Mongondow (Bolmong) Achmad Yani Damopolii, melalui Kepala Bidang Bina Usaha Desa Andi Beka.
“Larangan merangkap jabatan ini bertujuan untuk menghindari terjadinya praktek penyelewengan dana yang dikelola secara sepihak dan menghindari konflik dalam Pengurus Bumdes,” ungkap Beka.
Katanya, larangan rangkap jabatan ini juga telah diatur dalam Peraturan Pemerintah Nomor 43 tahun 2015 pasal 132 ayat 6 dan 7 dijelaskan Pengurus Bumdes tidak boleh rangkap jabatan dalam melaksanakan fungsi pelaksana lembaga pemerintahan desa dan lembaga kemasyarakatan desa.
“Kalau rangkap jabatan jelas tidak akan optimal bekerja, juga akan timbul indikasi pengelolaan dana sepihak,” katanya.
Ditegaskan, jika ditemukan adanya rangkap jabatan, maka pihaknya akan memberikan surat peringatan dan pemanggilan terhadap yang bersangkutan.
“Setiap Bumdes wajib membuat peraturan desa beserta lampiran Anggaran Dasar dan Anggaran Rumah Tangga yang mengatur teknis pengelolaan usaha,” tegasnya. (Ind)