KOTAMOBAGU,DETOTABUAN.COM–Naiknya Nilai Jual Objek Pajak (NJOP) terhadap tanah milik warga di wilayah Kota Kotamobagu, membuat Pemerintah Kota (Pemkot) Kotamobagu turut menyesuaikan harga tarif Pajak Bumi dan Bangunan (PBB) pada tahun 2019 ini.
Menurut Sekretaris Daerah (Sekda) Kotamobagu, Adnan Massiane, kenaikan tarif PBB tahun ini sudah disesuaikan dengan NJOP masing-masing.
“Transisi pengalihan PBB dari NJOP yang selama ini standar tidak pernah dinaikan selama Sembilan tahun,” kata Sekda, Senin (6/5) kemarin.
Namun demikian kata Sekda, kenaikan tarif PBB ini masih terbilang wajar. “Saya sendiri biasa Rp 100 Ribu, sekarang Rp 500 Ribu. Hanya saja, seperti lokasi miliknya yang waktu itu masih bayar Rp 100 Ribu itu nilai tanahnya masih 50 an juta waktu penetapan pajak Sembilan tahun lalu. Tapi untuk sekarang harga tanah saya pernah ditawari 1.3 Miliar,” kata Sekda.
Memang kata Sekda, seharusnya setiap tahun harus berubah perkembangan nilai tanah harganya. “Ketika ada tanah disuatu tempat yang belum ada jalan, ketika keluar jalan, otomatis NJOP-nya naik karena harga atau kelas tanah juga naik berkali lipat,” ujarnya.
Jadi kalau kita bicara masalah ekonomi kata Sekda, setiap centi meter tanah itu naik begitu dibuka jalan pasti naik 100 sampai 1000 kali lipat. “Tergantung juga ekonomi kabupatennya. Seperti Ring road ini akan dibuka, harga tanahnya biasa cuma tiga juta, biasa jadi ratusan juta,” katanya
(*ridel)