Hal ini ditegaskan Kepala Disnakertrans Bolmong, Ramlah Mokodongan. Menurutnya, Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Bolmong, melalui Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi (Disnakertrans) telah menerima Surat edaran dari Kementerian Tenaga Kerja Pusat, terkait, kewajiban lerusahaan untuk membayarkan THR karyawan.
“Dalam surat edaran tersebut ditegaskan, perusahaan wajib membayar THR kepada karyawan tujuh hari sebelum lebaran Idul Fitri atau hari raya besar keagamaan,” ungkap Ramlah belum lama ini.
Dia menambahkan, saat ini pihaknya tinggal menunggu surat edaran dari Provinsi. Tapi surat pemberitahuan pembayaran THR sudah di serahkan kepada perusahaan.
Katanya, perusahaan besar di bolmong hanya PT Conch North Sulawesi Cement, dan PT JRBM Bolmong serta minimarket seperti Alfamart dan Indomaret, lainnya perusahaan kecil. “Saya berharap kepada para perusahaan membayarkan THR para pekerja sesuai dengan aturan,” harapnya.
Dirinya menegaskan, jika perusahaan tidak membayarkan THR pekerja, maka Pemkab akan mengambil tindakan dengan memberikan teguran. “Itu sudah kewajiban perusahan, makanya wajib dibayarkan,” katanya mengakhiri. (Ind)