Selesaikan Polemik Pemberhentian Perangkat Desa Insil, DPRD Gelar RDP

0
467

BOMONG,DETOTABUAN.COM— Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Bolmong, menggelar Rapat Dengar Pendapat (RDP),  membahas polimik pergantian perangkat desa dan imam oleh Sangadi Insil Baru Kecamatan Passi Timur.

Dipimpin langsung oleh Ketua DPRD Bolmong Welty Komaling, SE dan Ketua Komisi I Yusra Alhabsy SE, kegiatan itu, digelar di ruang Komisi II, yang dihadiri oleh Camat Passi Timur,  Perwakilan Dinas PMD, Sangadi dan sejumlah warga serta Perangkat desa dan imam yang diberhentikan, Rabu,  (22/05).

Welty dalam arahannya menyampaikan,  rapat ini sekiranya dapat menghasilkan solusi dan musyawarah yang baik. “DPRD adalah tempat pengaduan masyarakat dalam menyelesaikan masalah. Bukan lembaga peradilan,  jika ada pihak yang tidak puas dan tidak mau bermusyawarah dengan baik silakan melalui jalur hukum. Karena iti jangan ada ego masing-masing kita,” ungkap Welty.

Dirinya berharap, dalam pertemuan ini kedua bela pihak untuk saling memaafkan, apalagi saat ini momen bulan suci ramadan. Untuk kiranya saling menjaga keamanan dan ketertiban dalam desa.

“Mari kita saling memaafkan, kami saja di DPRD kadang terjadi masalah, tapi kami dapat selesaikan dengan cara saling memaafkan. Sebab didunia ini tidak ada yang sempurna dan kita pun tidak akan abadi didunia ini,” himbau Welty.

Sementara itu, Ketua Komisi I Yusra Alhabsy langsung mengambil kesimpulan untuk saling bermusyawarah dan berdamai setelah mendengarkan keterangan dari Pelapor Perangkat desa Insil Baru Kepala Dusun Hatab Mokoagow,  Pegawai Sar’i Puno Mokoginta yang diduga diganti oleh Pjs Sangadi Mashuri Mokoginta, dalam rapat perangkat desa di rumah pribadi Pada Tanggal 30 April Lalu.

Dalam keterangan Pelapor Kepala Dusun Insil Baru Hatab Mokoagow mengatakan,  dirinya bersama Imam Puno Mokoginta diberhentikan secara lisan oleh Pjs Sangadi melalui rapat perangkat desa, dengan pengeras suara.

“Ya, saya pun tidak tau apa salah saya sampai hari ini sehingga tidak terima dengan keputusan tersebut,” kata Hatab yang dibenarkan Puno.

Kuasa Hukum Hatab dan Puno, Hamri Mokoagow menegaskan, Pjs Sangadi telah melawan hukum, dimana sesuai dengan aturan dalam memberhentikan perangkat desa kecuali meninggal dunia,  mengundurkan diri dan diberhentikan.

“Sayangnya pemberhentian Kepala Dusun dan imam tanpa alasan yang jelas dan tak ada surat peringatan secara tertulis oleh Pjs Sangadi,” ungkap Hamri.

Untuk itu dirinya meminya, kiranya DPRD dapat merekomendasikan kepada Bupati agar diberhentikan secara tidak terhormat kepada Pjs Sangadi Insil Baru, karena telah melawan hukum.

Sangadi Insil Baru Mashuri Mokoginta menanggapi keterangan pelapor menyatakan pemberhentian kepala dusun dan imam telah melalui konsultasi kepada Camat Passi Timur.

“Memang secara lisan saya sampaikan,  tapi pemberhentian tersebut bukan tidak ada alasan. Sebab kepala dusun sering sakit,” ujar Mashuri.

Mashuri pun akui,  telah memberhentikan Kepala Dusun dan Imam melalui pengeras suara. “Kalo imam saya tidak berhentikan tapi saya tambah. Dia sajalah yang menganggap diberhentikan,” ucap Mashuri.

Hatab langsung meluruskan soal alasan pemberhentian kepadanya karena sering Sakit. “Saya tidak sakit, buktinya saya hadir dalam rapat pertemuan ini. Coba para wakil rakyat liat, apakah keadaan saya ini sakit,” tandas Hatab.

Akhirnya,  dalam pertemuan RDP tersebut dapat diselesaikan dan saling memaafkan, Kepala Dusun serta Imam kembali diaktifkan oleh Sangadi Insil Baru. (Ind)

Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses.