Selain Minimal Ijazah SMA, Perangkat Desa yang Sudah 60 Tahun Harus Diberhentikan

0
1049
Ilustrasi

BOLMONG,DETOTABUAN.COM— Perangkat desa paling minimal harus tamatan Sekolah Menengah Atas (SMA) atau sederajat.

“Iya, kita sudah harua mengikuti ketuan, mulai dari Ketua RT/RW atau Kepala Dusun, sudah harus berpendidikan berpendidikan SMA atau sederajat,” kata dia, kata Asisten I Pemkab Bolmong Deker Rompas.

Menurutnya, hal ini mengacu pada Undang-undang nomor 6 tahun 2014 tentang Desa, dalam Pasal 50 ayat 1 disebutkan, perangkat desa harus berpendidikan paling rendah tamatan SMA atau sederajat.

“Apabila masih gunakan perangkat lama, diharuskan mengikuti paket atau ujian persamaan,” jelasnya.

Sementara itu Kepala Bidang Pemerintah Desa DPMD Bolmong, Isnaidi Mamonto menjelaskan prosedur pengangkatan perangkat desa, diusulkan kepada camat maksimal tiga orang atau empat orang, untuk direkom pengangkatan dan sesudah itu diterbitkan SK pengangkatan perangkat desa oleh Sangadi.

“Kami dari DPMD hanya siapkan aturan nya namun eksekusi ada pada Camat, jika Camat tidak sesuai aturan saat mengeluarkan rekom pengangkatan. Maka camat yang melawan aturan bukan Sangadi,” ujarnya.

Dijelaskan, untuk masa periode perangkat desa akan diberhentikan ketika sudah berumur 60 tahun. “Jika sudah berumur 60 tahun, Sangadi diharuskan berhentikan perangkat yang sudah lanjut usia,” bebernya.

Lanjutnya, pengangkatan perangkat oleh Sangadi mulai dari Sekretaris desa (Sekdes) sampai dusun dan RT diangkat melalui terbitnya SK Sangadi.

“Berharap adanya kaderisasi pengangkatan perangkat desa, bila sudah umur diatas 60 tahun agar bisa diangkat lagi perangkat desa yang baru,” harap Isnaidin. (Ind)

Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses.